header_ads

Bimtek Bantuan Hibah Lembaga Dan Keagamaan

Dana hibah 2014 akan dicairkan Pemkab Bogor. 

Puluhan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan dan Pimpinan Lembaga Keagamaan Calon Penerima Hibah Se-Kabupaten Bogor antusias mengikuti kegiatan bimbingan teknis di sebuah hotel mewah kawasan Cisarua, Puncak Bogor, Senin (4/2/2014) hingga Kamis (6/2/2014)

Kegiatan Bina Mental dan Kerohanian Setda Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk diberikan pemahaman tentang alur proses permohonan dan pemberian bantuan hibah serta pertanggungjawaban penggunaannya, sekaligus dalam upaya menyamakan persepsi teknis tentang penatausahaan dan pengelolaan bantuan hibah untuk lembaga dan sarana keagamaan, yang dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Hibah Lembaga dan Sarana Keagamaan.

Assisten Kesra Kabupaten Bogor Drs. H. Dadang Irfan, M.Si mengatakan kegiatan ini untuk membangun komitmen bersama dalam membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme pemberdayaan lembaga keagamaan dan sarana keagamaan di Kabupaten Bogor.

"Terutama dalam kaitannya pencapaian visi misi Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten termaju di Indonesia. Upaya tersebut perlu dilakukan sebagai refleksi dari etos kejuangan Pemkab Bogor untuk menegakkan hak-hak kemanusiaan serta mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan dengan meningkatkan peran serta seluruh stakeholders pembangunan," katanya.

Salah satu instrument penting dalam pemberdayaan lembaga keagamaan dan sarana keagamaan tentunya memiliki prosedur tersendiri yang harus ditaati demi terciptanya optimalisasi pendayagunaannya, yakni mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporannya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012.

Terpisah, Kasubag Lembaga Keagamaaan Bagian Bina Mental dan Kerohanian Setda Kabupaten Bogor Drs. H. Dody Kadarusman, M.Si yang juga selaku Ketua Penyelenggara menambahkan, bahwa dasar hukum program yang meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. (cj)



Editor: Sunyoto


Diberdayakan oleh Blogger.