header_ads

Cibinong City Mall Lempar Tanggung Jawab

BOGOR - Pengelola CCM Tuding Pengembang Lalai Urus Perijinan. 

Menyusul telah dilakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cibinong City Mall oleh petugas Satpol PP pekan lalu, pengelola Cibinong City Mall Tuding Pengembang PT. Puri Wahid sebagai pihak yang paling bertanggung jawab soal perijinan.

Setiap bangunan maupun gedung wajib memenuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan bangunan dan Gedung yang merupakan Perubahan Struktur Peraturan bupati Nomor 28 Tahun 2011 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung; menjamin keandalan teknis bangunan gedung, terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, optimalisasi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), dan adanya perubahan  denda administrasi. 

Kepada wartawan, kemarin, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana yang mengungkapkan di saat peresmian,  mall termegah di Cibinong itu bangunannya belum rampung seratus persen, bahkan belum mengeluarkan sertifikat layak fungsi bangunan.

"Belum diterbitkannya sertifikat layak fungsi bangunan CCN disebabkan masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, diantaranya lantai basement yang kerap masih banjir, eskalator dengan ketinggian lantai belum selesai, lantai atas yang luasannya mencapai 1000 meter persegi tidak termasuk dalam siteplan serta jalur air conditioner (AC) menghalangi pintu darurat. Bahkan, Mall itu melanggar garis sempadan jalan, tidak adanya ruang terbuka hijau serta belum ada Amdal lalu lintas dari Dinas Perhubungan," tuturnya. 

Menurutnya, tim ahli bangunan gedung DTBP Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat kepada pihak PT. Puri Wahid Pratama selaku pengembang, agar segera mengurus berbagai izinnya. Pihaknya juga memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan sidak lantaran pihak PT. Puri Wahid Pratama yang menjadi pengembang tidak menggubris surat teguran dari DTBP.

Sebelumnya diberitakan, General Manager Cibinong City Mall, Williem Andry menuding bahwa masalah perijinan adalah menjadi tanggung jawab pihak Pengembang PT. Puri Wahid. Kendati demikian, dirinya berjanji akan segera menyelesaikan semua permasalahan yang ada khususnya perizinan maupun kelayakan infrastruktur CCM. (als) Editor: Alsabili



 Sumber: Dinas tata Bangunan Dan Permukiman Kabupaten Bogor


BERITA TERKAIT

.

Diberdayakan oleh Blogger.