HARI AIR SEDUNIA 2014
Hari Air Sedunia (World Day for Water) adalah perayaan yang ditujukan sebagai usaha-usaha menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan. Hari Air Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Maret, inisiatif peringatan ini diumumkan pada Sidang Umum PBB ke-47 tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro, Brasil.
Dalam kaitan Hari Air Sedunia ini, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU No. 7/2004) mendefinisikan air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sesuai dengan tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan. Sekaligus menjalankan fungsi Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumber daya mineral; Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral; dan Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Air tanah mempunyai 3 (tiga) fungsi bagi manusia (Toth, 1990),
yaitu sebagai sumber alam yang dimanfaatkan untuk berbagai keperluan
manusia, dan bagian dari hidrologi dalam tanah yang mempengaruhi
keseimbangan siklus hidrologi global. Ada dua sumber air tanah, yaitu Air hujan yang meresap ke dalam tanah melalui pori-pori atau retakan dalam formasi batuan dan akhirnya mencapai muka air tanah dan Air dari aliran air permukaan seperti sungai, danau, dan reservoir yang meresap melalui tanah ke dalam lajur jenuh.
Air tanah membentuk sekitar dua puluh persen dari pasokan air segar itu dunia.
Air tanah dan air permukaan merupakan sumber air yang mempunyai ketergantungan satu sama lain, Air tanah adalah sumber persediaan air yang sangat penting, terutama di daerah-daerah di mana musim kemarau atau kekeringan yang panjang menyebabkan berhentinya aliran sungai. Banyak sungai di permukaan tanah yang sebagian besar alirannya berasal dari air tanah, sebaliknya juga aliran air sungai merupakan sumber utama untuk imbuhan air tanah. Pembentukan air tanah mengikuti siklus peredaran air di bumi yang disebut daur hidrologi, yakni proses alamiah yang berlangsung pada air di alam, yang mengalami perpindahan tempat secara berurutan dan terus menerus.
Cekungan Air Tanah dan Kandungan Unsur Dalam Air Tanah KLIK disini
Sementara pengendalian dan pengawasan paling efektif dilakukan melalui instrument perizinan. Oleh karenanya data dan informasi mengenai pengendalian dan pengawasan air tanah terutama berisi hasil inventarisasi tentang perizinan air tanah. Data yang menyangkut perizinan air tanah meliputi meliputi informasi pemegang izin air tanah, jumlah sumur yang dimiliki setiap pemegang izin, jumlah pengambilan air tanah, dan informasi pembayaran pajak air tanah. Informasi yang juga penting dikumpulkan adalah data tentang pemilik sumur yang belum mempunyai izin, namun sudah dipungut pajak.
Diagram alir perizinan air tanah (PP No 43/2008) KLIK disini .
Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengevaluasian penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah berdasarkan cekungan air tanah. Kegiatan ini ditujukan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan. Secara lebih rinci keseluruhan kegiatan manajemen air tanah berdasarkan PP No. 43/2008. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah, kebijakan pengelolaan air tanah kewenangan penyelenggaraannya diletakkan di daerah.
Sehubungan dengan pelaksanaan desentralisasi pengelolaan air tanah, beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian dan perlu dipersiapkan daerah, antara lain:
- Penyediaan peta dan informasi tentang air tanah.
- Kesepakatan antar bupati/walikota dalam mengelola cekungan air tanah lintas kabupaten/kota dan kesepakatan gubernur dalam mengelola cekungan air tanah lintas provinsi, terutama mencakup inventarisasi potensi, perencanaan pendayagunaan, peruntukan pemanfaatan, konservasi dan pengendalian.
- Pemberdayaan daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan, menyangkut kemampuan teknis sumber daya manusia, peralatan serta ketersediaan data/informasi tentang sumber daya air tanah.
- Pengaturan terpadu berbagai sektor dalam pemanfaatan air tanah, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
- Pendayagunaan (eksploitasi) air tanah yang lebih menekankan pada tujuan pelestarian dan perlindungan sumber daya air tanah alih-alih untuk memperbesar PAD.
- Pengaturan penempatan kawasan industri yang memerlukan air sebagai bahan baku dan proses industri, sesuai dengan potensi sumber daya air yang tersedia.
- Konsistensi daerah dalam meneruskan kebijakan yang telah diambil saat ini yaitu pengurangan debit pengambilan air tanah untuk industri di daerah rawan air tanah, serta pelarangan pemanfaatan air tanah bebas untuk industri.
- Rencana jangka panjang atas kebutuhan air untuk masyarakat luas dan berbagai kegiatan sektoral.
- Pengadaan dan penambahan jumlah sumur pantau untuk mengetahui perubahan-perubahan kondisi air tanah akibat pengambilan sebagai tindak lanjut dalam mengambil keputusan pengelolaan air tanah.
- Penertiban sumur-sumur pengambilan air tanah yang tidak berizin, sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerusakan air.
Sementara, pengendalian daya rusak air tanah meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin dilakukan dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin.
Pengendalian pada amblesan tanah meliputi kegiatan pencegahan terjadinya amblesan tanah dilakukan dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pada zona kritis dan zona rusak. Upaya penghentian terjadinya amblesan tanah dilakukan dengan menghentikan pengambilan air tanah. Sedangkan untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dilakukan untuk menanggulangi intrusi air asin dengan membuat sumur resapan. (Adv)
Pengendalian pada amblesan tanah meliputi kegiatan pencegahan terjadinya amblesan tanah dilakukan dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pada zona kritis dan zona rusak. Upaya penghentian terjadinya amblesan tanah dilakukan dengan menghentikan pengambilan air tanah. Sedangkan untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dilakukan untuk menanggulangi intrusi air asin dengan membuat sumur resapan. (Adv)
22/3/2014



