Humas Sosialisasi Layanan Publik.
Pemerintah Kota Bogor menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik. Acara yang digagas oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kota Bogor bertempat di Hotel Ria Diani, Jalan Raya Cipayung Puncak Kabupaten Bogor, Rabu (12/3/2014).
Sosialisasi tersebut akan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Arief Mustofa Budiyanto, mewakili Walikota Bogor. Direktur Sarana Komunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, Subagyo, dan Pemimpin Umum surat kabar, Alfian Mujani, serta Kabag Humas Setdakot Bogor, Arie Sarsono Budiraharjo, akan bertindak selaku narasumber.
Sosialisasi akan membahas Perwali No 41 tahun 2013 tentang Tata Cara Layanan Publik di Pemerintahan Kota Bogor. Perwali ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU Keterbukaan informasi Publik No. 14 tahun 2008 silam. Selain menyosialisasikan perwali tersebut, pada kesempatan ini juga dibahas kebutuhan petugas pelayanan kehumasan di masing masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD). Petugas tersebut ke depan akan bertugas untuk membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD. Petugas yang memiliki kualifikasi diperlukan untuk memberikan pelayanan informasi yang memuaskan. (eka) Editor: Michelle
Sosialisasi tersebut akan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Arief Mustofa Budiyanto, mewakili Walikota Bogor. Direktur Sarana Komunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, Subagyo, dan Pemimpin Umum surat kabar, Alfian Mujani, serta Kabag Humas Setdakot Bogor, Arie Sarsono Budiraharjo, akan bertindak selaku narasumber.
Sosialisasi akan membahas Perwali No 41 tahun 2013 tentang Tata Cara Layanan Publik di Pemerintahan Kota Bogor. Perwali ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU Keterbukaan informasi Publik No. 14 tahun 2008 silam. Selain menyosialisasikan perwali tersebut, pada kesempatan ini juga dibahas kebutuhan petugas pelayanan kehumasan di masing masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD). Petugas tersebut ke depan akan bertugas untuk membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD. Petugas yang memiliki kualifikasi diperlukan untuk memberikan pelayanan informasi yang memuaskan. (eka) Editor: Michelle