SAVE THE EARTH
KABUPATEN BOGOR
.
Berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang pembentukan Lembaga
Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan
daerah di bidang lingkungan hidup dipimpin oleh seorang kepala
badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sektretaris Daerah.
Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan
daerah di bidang lingkungan hidup dipimpin oleh seorang kepala
badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sektretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Membantu bupati melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah di
bidang lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan tugas kebijakan
daerah di bidang lingkungan hidup.
FUNGSI
1. Perumusan kebijakn teknis di bidang lingkungan hidup;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Bidang Lingkungan Hidup;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Lingkungan Hidup;
4. Pelaksanaan tuas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
.
Adv
22/3/2014
