header_ads

Surat Suara Sah Bila Coblos Sejumlah Caleg

BOGOR -  KPU Arahkan Tentang Teknis Penghitungan Suara Pileg 2014.

BERITA BOGOR - Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang akan dilaksanakan diseluruh nusantara pada tanggal 9 April 2014 mendatang, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bogor mengadakan sosialisasi pileg diruang rapat 1 (RR1) Balaikota Bogor.

Kegiatan pengarahan terkait pelaksanaan Pemilu, teknis pencoblosan dan penghitungan surat suara yang sah dan tidak, acara yang dihelat, Jumat (28/3/2014), dihadiri oleh Kesbangkol Kota Bogor, Ketua Panwaslu, Muspika, Muspida dan Sekretariat PPS.

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna menjelaskan surat suara yang sah pada pileg 2014 bisa dicoblos oleh masyarakat dengan mencoblos dimana saja, maksudnya pencoblosan disatu partai dengan mencoblos beberapa caleg itu akan dianggap sah oleh KPU, akan tetapi suara itu akan menjadi hak mutlak suara partai dan sah atau pun sebaliknya.

Menurutnya, pencoblos hanya satu coblosan tepat dinama caleg itu sah dan suara tersebut dimiliki oleh caleg itu sendiri. “Adapun suara yang tidak sah, apabila kertas suara dicoblos dengan lebih dari satu tapi berbeda partai, akan dinyatakan tidak sah atau dianggap Abstain," jelasnya. (eric) Editor: MICHELLE


Diberdayakan oleh Blogger.