BNN Gandeng Pers Sosialisasi P4GN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Workshop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) selama dua hari di gedung Diklat BNN, Lido-Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin dan Selasa (7-8/4/2014).
Kegiatan yang mengangkat tema Pecandu Lebih Baik Di Rehabilitasi Daripada Dipenjara ini di ikuti 38 awak media massa nasional dan lokal ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNN, Anang Iskandar. "Kebijakan global tahun 1961 tentang Single Convention Narcotic Drugs atau masalah kecanduan narkotika merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman pidana penjara," ungkapnya saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan.
Di Indonesia, lanjut Anang Iskandar, terdapat undang-undang No. 9/1976 tentang Narkotika pada tahun 1988 untuk memberikan alternatif penghukuman bagi pecandu narkoba dengan rehabilitasi. "Rehabilitasi dibagi menjadi tiga tahapan bagian untuk mensukseskan pecandu atau penyalahguna narkotik menjadi pulih diantaranya Rehabilitasi Medis, Rehabilitas Sosial, Pasca Rehabilitasi," urai Anang dihadapan peserta workshop.
Menurut dia, dalam perkembangannya kembali dilakukan ratifikasi dengan Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Tak hanya itu, pada tahun 1998 Sidang UNGGAS di New. York Amerika Serikat juga dilaksanakan deklarasi politik dalam upaya penyelesaian permasalahan narkotika dengan pendekatan seimbang antara pendekatan hukum dengan kesehatan. (eric) Editor: Annisa
