KPU Minta Warga Gunakan Hak Pilih
Warga negara memilik hak pilih maka gunakan sebaik-baiknya.
.
BERITA BOGOR - Pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 tinggal menghitung hari, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tengah mempersiapkan pelaksanaan hari pecoblosan yang akan digelar di 8.891 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menegaskan memasuki masa tenang tidak diperkenankan adanya aktifitas atau sosialisasi calon legislatif maupun partai politik dalam bentuk apapun. "Kami sudah menggelar rapat kordinasi dengan Panwaslu terkait masa tenang nanti tidak ada lagi kegiatan sosialisasi caleg, masing - masing calon diminta mau membersihkan sendiri seluruh alat peraganya, dan yang terpenting adalah masyarakat yang memiliki hak pilih diminta datang ke TPS," katanya usai rapat kordinasi, Kamis (3/4/2014).
Disinggung mengenai adanya warga yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), dirinya menjelaskan ada 4 jenis daftar pemilih yang boleh mencoblos, sesuai hasil keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU Pemilu Legislatif. Bagi masyarakat yang namanya sudah terdaftar dalam DPT dapat membawa model C6.KPU ke TPS dan ditulis di Model A3.KPU, sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu pemilih DPT yang pindah TPS karena alasan tertentu harus melapor ke PPS pada 3 hari sebelum hari H pencoblosan dan meminta Model A5 ditulis di Model A4.KPU.
Mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat melapor ke PPS pada 14 hari sebelum hari H dengan membawa KTP ditulis di Model A khusus KPU, sedangkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK dapat datang ke TPS dengan membawa KTP atau KK dan berhak memilih 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup ditulis di Model A.T Khsusus KPU. (red)
