Panwas Lamban Lapor Penertiban
BOGOR
- Panwascam Ciomas Laporkan 1945 Alat Peraga Diamankan.
.
.
BERITA BOGOR - Memasuki H-1 Pencoblosan Pemilu Legislatif 2014, Panwaslu Kabupaten
Bogor menggencarkan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye di 40 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Kendati
demikian Panwaslu belum bisa menyusun rekapitulasi lantaran baru satu
Panwas Kecamatan (Panwascam) yang sudah melaporkan secara resmi.
Hingga berita ini dimuat, Selasa (8/4/2014) sore, Panwaslu Kabupaten Bogor hanya menerima satu buah laporan resmi hasil penertiban alat peraga kampanye yang telah direkap oleh Panwascam Ciomas, sementara 39 Panwascam lainnya terkesan bekerja sangat lamban dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.
"Panwaslu memang tidak memberikan batas waktu kapan hasil penertiban alat peraga dilaporkan, sehingga Panwaslu Kabupaten Bogor belum membuat rekap dari 40 kecamatan. Tapi memang dari Pilgub, Pilbup dan Pileg ini hanya Panwascam Ciomas yang patut diacungi jempol dalam kinerja," Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nurheryana, saat dihubungi, Selasa (8/4/2014).
Disinggung mengenai mengenai pelaksanaan Pemilu di hari pencoblosan, anggota Panwaslu dan anggota Panwascam dibantu sekitar 10 ribu relawan pengawas pemilu yang tersebar diseluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah dibekali panduan pengawasan di lapangan, sehingga dalam pelakasanaannya nanti akan meminimalisir terjadinya kecurangan dalam proses pencoblosan, penghitungan suara maupun rekap hasil penghitungan suara dari KPPS ke PPS.
"Dalam panduan itu juga dijelaskan alur pelaporan dan penanganan pelanggaran yang dapat disampaikan kepada Panwaslu. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui langkah kajian, pemberkasan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan apakah laporan itu mengandung unsur pelanggaran admistrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, atau bukan pelanggaran," jelasnya dengan suara lirih lantaran kondisinya masih kurang sehat.
Sementara Ketua Panwascam Ciomas, Aang Kartasasmita, dalam laporan dilengkapi berita acara kegiatan penertiban alat peraga menyebutkan dalam pelaksanaan penertiban alat peraga bersama pihak Polsek Ciomas dan Tramtib Kecamatan Ciomas berhasil mengamankan sebanyak 1954 alat peraga berupa baligho, spanduk, bendera dan poster calon legislatif dari 12 partai politik peserta pemilu.
Panwascam Ciomas merinci alat peraga yang ditertibkan meliputi Nasdem sebanyak 106 buah, PKB sebanyak 6 buah, PKS sebanyak 137 buah, PDIP sebanyak 414 buah, Golkar sebanyak 73 buah, Gerindra sebanyak 199 buah, Demokrat sebanyak 307 buah, PAN sebanyak 42 buah, PPP sebanyak 304 buah, Hanura sebanyak 206 buah, PBB 81 buah, dan PKPI sebanyak 3 buah alat peraga yang tidak dibersihkan sendiri oleh caleg maupun tim sukses. (ice) Editor: Annisa
Hingga berita ini dimuat, Selasa (8/4/2014) sore, Panwaslu Kabupaten Bogor hanya menerima satu buah laporan resmi hasil penertiban alat peraga kampanye yang telah direkap oleh Panwascam Ciomas, sementara 39 Panwascam lainnya terkesan bekerja sangat lamban dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.
"Panwaslu memang tidak memberikan batas waktu kapan hasil penertiban alat peraga dilaporkan, sehingga Panwaslu Kabupaten Bogor belum membuat rekap dari 40 kecamatan. Tapi memang dari Pilgub, Pilbup dan Pileg ini hanya Panwascam Ciomas yang patut diacungi jempol dalam kinerja," Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nurheryana, saat dihubungi, Selasa (8/4/2014).
Disinggung mengenai mengenai pelaksanaan Pemilu di hari pencoblosan, anggota Panwaslu dan anggota Panwascam dibantu sekitar 10 ribu relawan pengawas pemilu yang tersebar diseluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah dibekali panduan pengawasan di lapangan, sehingga dalam pelakasanaannya nanti akan meminimalisir terjadinya kecurangan dalam proses pencoblosan, penghitungan suara maupun rekap hasil penghitungan suara dari KPPS ke PPS.
"Dalam panduan itu juga dijelaskan alur pelaporan dan penanganan pelanggaran yang dapat disampaikan kepada Panwaslu. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui langkah kajian, pemberkasan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan apakah laporan itu mengandung unsur pelanggaran admistrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, atau bukan pelanggaran," jelasnya dengan suara lirih lantaran kondisinya masih kurang sehat.
Sementara Ketua Panwascam Ciomas, Aang Kartasasmita, dalam laporan dilengkapi berita acara kegiatan penertiban alat peraga menyebutkan dalam pelaksanaan penertiban alat peraga bersama pihak Polsek Ciomas dan Tramtib Kecamatan Ciomas berhasil mengamankan sebanyak 1954 alat peraga berupa baligho, spanduk, bendera dan poster calon legislatif dari 12 partai politik peserta pemilu.
Panwascam Ciomas merinci alat peraga yang ditertibkan meliputi Nasdem sebanyak 106 buah, PKB sebanyak 6 buah, PKS sebanyak 137 buah, PDIP sebanyak 414 buah, Golkar sebanyak 73 buah, Gerindra sebanyak 199 buah, Demokrat sebanyak 307 buah, PAN sebanyak 42 buah, PPP sebanyak 304 buah, Hanura sebanyak 206 buah, PBB 81 buah, dan PKPI sebanyak 3 buah alat peraga yang tidak dibersihkan sendiri oleh caleg maupun tim sukses. (ice) Editor: Annisa
