header_ads

Pengguna Narkoba Kian Meningkat

BOGOR - Penjara Belum Menjadi Solusi Bagi Para Pecandu Narkoba.

BERITA BOGOR - Maraknya pengguna narkoba yang melibatkan publik figur maupun generasi muda dewasa ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pasalnya barang haram yang peredarannya dilakukan oleh sindikat lokal maupun asing itu membahayakan masa depan penerus bangsa. 

Betapa tidak, Narkoba yang merupakan zat kimia dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Sedangkan Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu Narkotika (untuk menurunkan kesadaran atau rasa), Psikotropika (mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak), dan Obat atau zat berbahaya.

Dalam workshop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Balai Diklat BNN, Jalan Mayjen HOUR Edi Sukma, Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Senin (7/4/2014), mengungkap hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI tentang prevalisi penyalahguna narkoba diproyeksi meningkat setiap tahunnya. 

Kepala BNN Anang Iskandar mengungkapkan terhitung dari 2008 hingga 2015 nanti, prevalensi penyalahguna meningkat tinggi. Penjabaran kenaikan pengguna narkoba dari tahun 2008 sebanyak 1,99 persen dari populasi penduduk di Indonesia, tahun 2011 menjadi 2,32persen atau 3,8 juta, 2013 naik hingga 2,56 dan 2015 akan menjulang naik hingga 2,80 atau empat sampai lima juta orang penduduk Indonesia penyalahguna narkoba. "Adapun strategi yang diupayakan BNN terhadap pecandu atau penyalahguna narkoba, pihak BNN tidak akan memenjarakan atau tindak pidana," ungkapnya. 

Menurutnya hal itu sesuai dengan Pasal 128 ayat (2) yang berbunyi Pecandu yang melaporkan diri kepada pihak berwajib atau pecandu belum cukup dewas lantas dilaporkan oleh pihak keluarga kepada pihak berwajib tidak akan dikenakan tuntutan pidana, atau ayat (3) pecandu narkotik cukup umur sebagaimana yang ada didalam pasal 55 ayat (2) yang mana sedang menjalani rehabilitas, dengan medis dua kali dan masa perawatan dokter dari pihak rumah sakit atau lembaga rehabilitas medis ini termasuk tidak terpidana.

Strategi untuk memberantas penyalahgunaan narkotik, lanjut Anang, dapat melalui penanaman pendidikan yang kuat, mengoptimalkan kepedulian masyarakat dalam upaya pencegahan narkotik, mendorong pihak keluarga untuk dapat berbagi informasi atau  melaporkan kepada pihak Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), penegak hukum, dari sisi demand dan sisi suply dengan memberantas jaringan pengedar gelap narkotik dan lain sebagainya. "Rehabilitasi dibagi menjadi tiga tahapan bagian untuk mensukseskan pecandu atau penyalahguna narkotik menjadi pulih diantaranya Rehabilitasi Medis, Rehabilitas Sosial, Pasca Rehabilitasi," jelasnya. (eric) Editor: Annisa


Diberdayakan oleh Blogger.