Hitung Cepat Pemilu Rawan Jual Beli Suara
BOGOR - Surat Suara Rusak, Tidak Sah, Tak Terpakai Harus Dimusnahkan.
.
BERITA BOGOR - Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 tinggal menghitung hari, sedangkan kisruh daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 belum kunjung usai lantaran sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) seakan-akan tidak memiliki ithikad untuk menyelesaikan persoalan 7 (tujuh) tahapan DPT.
Kisruh DPT yang merupakan salah satu indikasi kecurangan Pemilu 2014 dan kerurangan pemilu dengan memanfaatkan suara siluman ini akan terjadi dengan modus ‘jual-beli’ suara dihembuskan oleh Forum Akademisi IT (FAIT). “FAIT telah lama mengungkapkan indikasi kecurangan pemilu ini. adalah satu modusnya adalah jual-beli suara. untuk mendapatkan kursi di DPRD dan DPR-RI dengan memanfaatkan suara siluman yang ada di DPT dan suara golput.” ungkap Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus.
Pada pemberitaan beberapa hari yang lalu, terungkap ada Komisioner KPUD yang menawarkan suara kepada Calon Legislatif (caleg). Ini adalah bukti bahwa tuduhan FAIT terhadap KPU dan KPUD bukan hanya isapan jempol belaka. Sehubungan dengan kasus tersebut, Hotland Sitorus mengatakan bahwa jual-beli suara adalah kenyataan yang terjadi saat proses perhitungan dilakukan dengan menggunakan perangkat teknologi (perangkat lunak komputer -red).
“Perhitungan dengan menggunakan perangkat lunak komputer harus diawasi dari celah yang paling potensial yang dapat digunakan para oknum komisioner KPU dan KPUD untuk bermain mata dengan caleg. Perangkat lunak komputer yang digunakan dalam proses perhitungan hasil pemilihan harus dapat dipertanggunjawabkan.” Beber Hotland Sitorus.
Sementara, Sekjen FAIT, Janner Simarmata mengusulkan agar hasil rekapitulasi di setiap tingkatan diawasi oleh masing-masing partai. Perwakilan partai-partai seharusnya mengawasi proses perhitung di setiap tahapan, bukan hanya di tempat pemungutan suara (TPS) saja. “Langkah antisipasi lainnya yang dapat kami usulkan adalah, surat suara yang rusak, surat suara yang tidak sah dan surat suara yang tidak terpakai sebaiknya dihancurkan di TPS masing-masing setelah perhitungan suara dinyatakan selesai” Lanjut Janner Simarmata. (red)
