Pidana Ringan Pelanggar KTR
BERITA BOGOR - Pecandu rokok yang melanggar di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dijaring Pemerintah Kota Bogor melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring),
Selasa (15/4/2014).
Selasa (15/4/2014).
Kegiatan sidang tipiring yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor membuat sejumlah pecandu rokok merasa terkejut kaget lantaran ketidaktahuan adanya peraturan daerah (Perda) yang sudah berjalan. Ikbal misalnya, dirinya mengaku kaget setelah mobil yang membawa sejumlah penumpang ke arah jambu dua itu diberhentikan.
Sementara Nia nurkania selaku kasie promosi kesehatan Kota Bogor mengatakan, sosialisasi mengenai perda kawasan tanpa rokok akan terus digencar baik melalui stiker, spanduk, atau media-media lainnya “Kami masih lakukan hanya pidana ringan dulu, mungkin kalo sudah gencar dan masyarakat semua tahu tentang perda ini, pidana yang berlaku akan sesuai dengan perda tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dengan denda uang sebesar 50.000 sampai 500.000” pungkasnya
Pecandu rokok yang rata-rata terjaring dilokasi sebagai supir angkot ini akan diberikan pidana ringan artinya perokok tersebut hanya membayar denda sebesar 20.000 “Ini adalah langkah awal kami dalam menggiatkan program KTR, maka kami hanya memberikan denda sebesar 20.000 saja. Dimana seharusnya denda tersebut sebesar 50.000 atau 100.000 yang sesuai dengan perda tahun 2009, dikarenakan masih banyak masyarakat luas yang belum mengetahui adanya perda KTR ini,” tutupnya. (eric) Editor: Annisa
