Wabup Minta Tingkatkan Kerukunan Beragama
Dilandasi Peraturan Bersama Menteri Agama RI
dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Ketua Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah
Ibadat.
Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti meminta kepada selruh masayarakat Kabupaten Bogorm untuk
menjaga kondusifitas dan kerukunan umat beragama, karena kedua itu bukan tanggung jawab
Pemerintah Daerah, namun semua pihak diminta terlibat. Hal tersbut disampaikan
Wakil Bupati dalam sosialisasi yang di
adakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor bertempat di
masjid raya Kahuripan Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Minggu (20/4/2014).
Wakil Bupati yang juga ketua Dewan
penasehat FKUB Kab.Bogor berharap agar FKUB terus melakukan kegiatan koordinasi
dengan instansi vertikal dalam pemeliharaan kerukunan umat yang ada di
Kabupaten Bogor. "Masalah pendirian rumah ibadat yang masih belum memiliki Ijin harus difasilitasi dalam pembuatan
IMB untuk pendirian rumah ibadat tanpa melupakan aspek administratif karena
harus jumlah penduduk yang ada," pesannya.
Sosialisasi ini di hadiri oleh sekitar 500 orang undangan
dari FKUB Kewedanaan Parung yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kec.
Parung,Kecamatan Kemang, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Ciseeng serta Kecamatan
Rancabungur dan kegiatan sosialisasi ini pula turut di hadiri ketua FKUB Kabupaten
Bogor Drs. KH. Madroja Sukarta dan Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Bogor. (Eric) Editor: Arienta
