header_ads

Wabup Minta Tingkatkan Kerukunan Beragama

BERITA BOGOR - Kerukunan dan Kondusifitas beragama di wilayah Kabupaten Bogor bukan karena unsur Pemerintah Daerah namun juga tanggung jawab bersama yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama. 

Dilandasi Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Ketua Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti meminta  kepada selruh masayarakat Kabupaten Bogorm untuk menjaga kondusifitas dan kerukunan umat beragama,  karena kedua itu bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun semua pihak  diminta terlibat. Hal tersbut disampaikan Wakil Bupati  dalam sosialisasi yang di adakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor bertempat di masjid raya Kahuripan Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Minggu (20/4/2014).

Wakil Bupati yang juga ketua Dewan penasehat FKUB Kab.Bogor berharap agar FKUB terus melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi vertikal dalam pemeliharaan kerukunan umat yang ada di Kabupaten Bogor. "Masalah pendirian rumah ibadat yang masih belum memiliki Ijin harus difasilitasi dalam pembuatan IMB untuk pendirian rumah ibadat tanpa melupakan aspek administratif karena harus jumlah penduduk yang ada," pesannya.

Sosialisasi ini di hadiri oleh sekitar 500 orang undangan dari FKUB Kewedanaan Parung yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kec. Parung,Kecamatan Kemang, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Ciseeng serta Kecamatan Rancabungur dan kegiatan sosialisasi ini pula turut di hadiri ketua FKUB Kabupaten Bogor Drs. KH. Madroja Sukarta dan Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Bogor. (Eric) Editor: Arienta



Diberdayakan oleh Blogger.