header_ads

Mantan Napi Diteror Napi

BERITA BOGOR - Wanita berinisial Vr (35), warga Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor kerap diteror lapor ke Polsek Cibinong atas tindak pidana ancaman kekerasan dengan tulisan dan perbuatan tidak menyenangkan, 
(Pasal 336 jo 335 KUH-Pidana) 

Pengakuan Vr yang mantan napi Paledang atas kasus KDRT selama 10 bulan lamanya masuk dari tahun 2009 hingga 2010 mendapat ancaman seorang yang di sinyalir masih menjadi napi Paledang berinisial NRH karena kasus pembunuhan istrinya dan di hukum 13 tahun penjara. “Saya kenal diai saat masih napi Paledang karena sering ketemu di acara gereja lapas,” kata Vr saat di jumpai wartawan di bilangan Cibinong, Minggu (20/4/2014).

Dirinya menuturkan awal kedekatan dirinya dengan pelaku, hingga bisa di katakan menjalin hubungan kekasih di dalam balik jeruji. Namun di tengah perjalanan dirinya mulai mengerti jika sifat dia sangat kasar membuat dirinya menjauhi hingga dirinya keluar bebas. "Namun pada kenyataannya, setelah menghirup udara bebas dirinya kerap mendapat teror dari pelaku dengan SMS yang isinya teror dan dikiriman gambar tak senonoh pelaku, bahkan teman kantor saya juga mendapat gambar yang sama,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, mantan suaminya yang kini telah rujuk kembali pun kerap mendapat teror yang sama dengan mengirim kata-kata yang tidak seronok kepada evan. “Dia mengaku telah menikah dengan saya di gereja Lapas Paledang, dan punya Akta Pernikahan dan Kartu Keluarga yang berasal dari Cianjur, padahal saya sama sekali tidak pernah menikah dengan dirinya. Saya merasa sangat terganggu dengan perbuatannya,” keluh ES mantan suami Vr.


Vr pernah membuat laporan ke Polsek Cibinong dengan Nomor  STPL/1705/IV/2012/Sek Cbng, terkait terjadi tindak pedana ancaman kekerasan dengan tulisan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 336 jo 335 KUH-Pidana. (ice) Editor: Arienta




Diberdayakan oleh Blogger.