Petugas Gabungan Tindak Parkir Liar Dan PKL
BERITA BOGOR - Petugas disiagakan untuk menertibkan pedagang kaki lima dan menindak tegas pengelola parkir liar sekaligus mencambut pentil ban.
Sekitar 50 lapak liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mayor Oking dan Jalan Nyi Raja Permas, Kota Bogor, di bongkar paksa petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan kepolisian. Selasa (6/5/2014).
Dalam melakukan prosesi pembongkaran sebanyak 90 personil gabungan dikerahkan, meski ada protes dari pihak PKL, namun eksikusi lapak yang berdiri di trotoar dan yang memakan bahu jalan berlangsung kondusif.
“Mereka sudah kami ingatkan beberapa kali, agar tidak berjualan atau membuat lapak di sepanjang jalan Mayor Oking ini. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sepadan jalan Mayor Oking sebagai trotoar dan ruang terbuka hijau, dan pasca penertiban ini, pihak Satpol PP akan terus memantau dengan menempatkan personil Satpol PP,” kata Plt Kasat Pol PP Kota Bogor Eko Prabowo saat ditemui dilokasi penertiban PKL.
Eko menuturkan
Eko menuturkan
Selain menertibkan PKL, petugas gabungan juga menertibkan parkir liar sepeda motor dan sejumlah becak di kawasan Stasiun Bogor yang dinilai melanggar serta merusak estetika kota. “Petugas Satpol PP akan disiagakan dilokasi agar sepanjang Jalan Mayor Oking tidak lagi dipadati oleh PKL dan parkir liar kendaraan motor. Sedangkan untuk kendaraan yang terparkir di badan jalan, petugas DLLAJ melakukan teguran terhadap pengelola parker liar dan akan mengemboskan ban kendaraan yang terparkir," jelasnya.
Kepala Seksi Parkir DLLAJ Kota Bogor Muhammad Yaffies menjelaskan Keberadaan parkir liar jelas-jelas melanggar. Pasalnya, di sepanjang jalan ini banyak rambu-rambu dilarang parker. “Ini perintah walikota, kawasan Jalan Mayor Oking harus steril dari PKL, dan parker liar,” pungkasnya. (ice) Editor: Annisa
