Program Peningkatan Pajak Air Bawah Tanah Kabupaten Bogor
Air Bawah Tanah
Dinas ESDM Kabupaten Bogor
.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak air bawah tanah (ABT), hal tersebut agar dapat mewujudkan Kabupaten Bogor termaju di Indonesia, yang salah satu pencirinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor, Dede Armansyah menyampaikan pendapatan pajak air bawah tanah (ABT) terus ditingkatkan guna mewujudkan Kabupaten Bogor termaju di Indonesia, sebagai salah satu pencirinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Indonesia.
Untuk dapat mencapai pajak yang ditargetkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp.50,102 milyar akan menggali potensi pajak ABT yang dapat dimaksimalkan terlebih beberapa perusahaan yang menggunakan ABT sudah mengajukan tambahan kapasitasnya.
Kondisi yang terjadi di lapangan terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan ABT, diantaranya memegang ijin ABT akan tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, pihak ESDM Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Dispenda dan memaksimalkan seluruh UPT pajak di wilayah akan segera merespon.
"Selain itu, pada bulan Oktober 2014 yang akan datang, ada beberapa perusahaan minuman yang sekarang sudah beroperasi akan menambah kapasitas produksinya dan sudah mengajukan ijin serta rencana produksi minuman jenis baru," paparnya, Senin (9/9/2014).
Dirinya menjelaskan, untuk Kabupaten Bogor wilayah selatan seperti halnya Megamendung, Cisarua, Caringin dan beberapa wilayah sekitar, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir semakin banyak perusahaan minumah yang berinvestasi disitu. Selain ABT, ada juga perusahaan yang memanfaatkan air yang bersumber dari mata air untuk dijual sebagai air curah.
Menurut Dede Armansyah, setiap pengambian air tanah harus memperoleh perijinan dulu, untuk mencegah adanya kecurangan, pada saat pengeboran dan pemasangan instalansi maka dari dinas ESDM ada yang menyaksikan dan meterannya juga ditera terlebih dahulu di balai metrologi dalam keadaan tersegel, dan ketika ijin sudah keluar akan rutin mengecek meteran setiap bulannya.
"Pajak ABT juga mendapat perhatian khusus dari Wakil Bupati Bogor Nurhayanti, hal itu terlihat saat Rapat Koordinasi dengan jajaran Dinas ESDM beberapa waktu lalu, karena potensi pajak air bawah tanah dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bogor menjadi penghasil PAD tertinggi di Indonesia," jelasnya.
Dirinya menguraikan bahwa setelah pada tahun 2011 pemerintah pusat menyerahkan pajak air bawah tanah untuk di kelola masing-masing daerah sehingga dalam bagi hasil dengan pemerintah provinsi hanya Rp.3 Miliar, namun setelah di kelola Pemkab Bogor kini ditarget Rp.50,102 Milyar, sedangakn perolehan pajak di tahun 2013 sebesar Rp.40,352 milyar.
Disinggung mengenai regulasi, dirinya menyatakan Kabupaten Bogor telah memiliki seperangkat regulasi yang cukup memadai untuk mengatur pengelolaan air tanah, seperti halnya Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Pengelolaaan Air Tanah, Perda Nomor 74 tahun 2010 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah, serta Perda Nomor 49 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. (Rilis)
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak air bawah tanah (ABT), hal tersebut agar dapat mewujudkan Kabupaten Bogor termaju di Indonesia, yang salah satu pencirinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor, Dede Armansyah menyampaikan pendapatan pajak air bawah tanah (ABT) terus ditingkatkan guna mewujudkan Kabupaten Bogor termaju di Indonesia, sebagai salah satu pencirinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Indonesia.
Untuk dapat mencapai pajak yang ditargetkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp.50,102 milyar akan menggali potensi pajak ABT yang dapat dimaksimalkan terlebih beberapa perusahaan yang menggunakan ABT sudah mengajukan tambahan kapasitasnya.
Kondisi yang terjadi di lapangan terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan ABT, diantaranya memegang ijin ABT akan tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, pihak ESDM Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Dispenda dan memaksimalkan seluruh UPT pajak di wilayah akan segera merespon.
"Selain itu, pada bulan Oktober 2014 yang akan datang, ada beberapa perusahaan minuman yang sekarang sudah beroperasi akan menambah kapasitas produksinya dan sudah mengajukan ijin serta rencana produksi minuman jenis baru," paparnya, Senin (9/9/2014).
Dirinya menjelaskan, untuk Kabupaten Bogor wilayah selatan seperti halnya Megamendung, Cisarua, Caringin dan beberapa wilayah sekitar, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir semakin banyak perusahaan minumah yang berinvestasi disitu. Selain ABT, ada juga perusahaan yang memanfaatkan air yang bersumber dari mata air untuk dijual sebagai air curah.
Menurut Dede Armansyah, setiap pengambian air tanah harus memperoleh perijinan dulu, untuk mencegah adanya kecurangan, pada saat pengeboran dan pemasangan instalansi maka dari dinas ESDM ada yang menyaksikan dan meterannya juga ditera terlebih dahulu di balai metrologi dalam keadaan tersegel, dan ketika ijin sudah keluar akan rutin mengecek meteran setiap bulannya.
"Pajak ABT juga mendapat perhatian khusus dari Wakil Bupati Bogor Nurhayanti, hal itu terlihat saat Rapat Koordinasi dengan jajaran Dinas ESDM beberapa waktu lalu, karena potensi pajak air bawah tanah dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bogor menjadi penghasil PAD tertinggi di Indonesia," jelasnya.
Dirinya menguraikan bahwa setelah pada tahun 2011 pemerintah pusat menyerahkan pajak air bawah tanah untuk di kelola masing-masing daerah sehingga dalam bagi hasil dengan pemerintah provinsi hanya Rp.3 Miliar, namun setelah di kelola Pemkab Bogor kini ditarget Rp.50,102 Milyar, sedangakn perolehan pajak di tahun 2013 sebesar Rp.40,352 milyar.
Disinggung mengenai regulasi, dirinya menyatakan Kabupaten Bogor telah memiliki seperangkat regulasi yang cukup memadai untuk mengatur pengelolaan air tanah, seperti halnya Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Pengelolaaan Air Tanah, Perda Nomor 74 tahun 2010 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah, serta Perda Nomor 49 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. (Rilis)

