header_ads

DTBP Dorong Perbaikan Atas Pelanggaran CCM

BERITA BOGOR - Pembangunan Cibinong City Mall (CCM) yang terletak di Jalan Raya Tegar Beriman,  Cibinong Bogor tak sesuai perijinan. 

Ketika disinggung mengenai sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak CCM, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor Yani Hassan mempersilahkan menanyakan hal tersebut kepada Satpol PP. "Karena yang mengetahui adanya pelanggaran adalah Satpol PP," kata Yani Hasan ketika ditemui, Rabu (11/6/2014).

Dirinya menuturkan sejumlah pelanggaran yang selama ini dibeberkan oleh Satpol, dikatakannya kalau CCM sudah mengantungi ijin. Menurutnya, pelanggaran aliran drainase yang ditutup oleh pengembang tidak ada dalam Siteplant awal, sehingga dinilai tidak bermasalah. 

Sedangkan mengenai ruang terbuka hijau dan bangunan lantai tiga yang tidak tercantum dalam siteplant, dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut dan enggan berkomentar lebih lanjut. "Jadi kalau tidak ada izinnya itu tidak benar saya pastikan ada izinnya, kalau ada sejumlah pelanggaran kan bisa direvisi. Basment itu bagian dari pondasi, yang dijadikan areal parkir dan itu tidak melanggar garis sempadan jalan, silahkan saja diukur," kilahnya.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor berjanji akan mengundang pihak pengembang PT Puri Wahid Pratama melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS), guna membahas permasalahan tersebut. (ice) Editor: Annisa


Diberdayakan oleh Blogger.