header_ads

Pakta Integritas Perda Kawasan Tanpa Rokok

BERITA BOGOR - Kota Bogor telah mencapai indeks 77 persen terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang KTR.


Seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor resmi menandatangani Pakta Integritas guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Walikota Bogor, Bima Arya, bertempat di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Selasa (10/6/2014).

Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Boris Derurasman, mendapat kesempatan pertama menandatangani surat pernyataan tersebut, untuk selanjutnya diikuti oleh Kepala SKPD lain. Boris sekaligus membacakan secara lantang mengenai isi dari pakta integritas yang antara lain berisi komitmen penuh untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian KTR, termasuk sanksi yang diterima apabila melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut.

“Saat ini Dinkes Kota Bogor sedang menggagas lebih lanjut penerapan KTR  di hotel, restoran dan tempat hiburan yang ada di Kota Bogor bekerja sama dengan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor. Langkah ini diambil untuk mencapai target indeks penerapan KTR sebesar 80 persen di akhir 2014,” tandasnya.  (eka) Editor: MICHELLE
Diberdayakan oleh Blogger.