Target 40 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan kejar target roadmap, tahun 2018 harus mencapai 40 juta peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jabar Iwan K menyebutkan untuk tahun ini targetnya adalah 15,2 juta orang. "Untuk Jabar targetnya 800.000 orang sampai akhir tahun," paparnya dalam rilisnya, Selasa (15/7/2014).
Menurutnya, untuk mencapai target tersebut beberapa kerjasama dengan berbagai UKM di Jawa Barat, seperti di Garut, Subang, Tasikmalaya dan sejumlah daerah lainnya terus dilakukan, bahkan kerjasama pun dilakukan dengan unsur LSM, serikat buruh dan berbagai media massa untuk melakukan sosialisasi pentingnya kesehatan bagi para tenaga kerja.
Dasar hukum BPJS ketenagakerjaan, lanjutnya, adalah undang-undang no 40/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang didalamnya mengatur pembentukan dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya bertanggung jawab kepada Presiden dan Nirlaba.
"Sehingga, kepesertaan sendiri terdiri atas pekerja formal dan informal, tenaga kerja asing, sehingga apabila uu tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan, maka sanksi administratif siap diberlakukan berdasarkan inspeksi yang dilakukan BPJS," jelasnya.
Disebutkan, peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ini adalah PP RI no 86/2003 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Berdasarkan PP no 86/2003 pasal 1 ayat 2 BPJS Ketenagakerjaan, jelasnya, adalah badan hukum publik untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun yang akan efektif berjalan pada 1 Juli 2015. Iwan menambahkan pada tahun 2014 hingga bulan Juni ini pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja dari 10.945 kasus mencapai rp 55 milyar, Jaminan Kematian (JKM) rp 34 milyar untuk 1652 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) rp 922 milyar untuk 106.433 peserta. (Rilis)
Disebutkan, peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ini adalah PP RI no 86/2003 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Berdasarkan PP no 86/2003 pasal 1 ayat 2 BPJS Ketenagakerjaan, jelasnya, adalah badan hukum publik untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun yang akan efektif berjalan pada 1 Juli 2015. Iwan menambahkan pada tahun 2014 hingga bulan Juni ini pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja dari 10.945 kasus mencapai rp 55 milyar, Jaminan Kematian (JKM) rp 34 milyar untuk 1652 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) rp 922 milyar untuk 106.433 peserta. (Rilis)