header_ads

Draft Perbup Postel Diserahkan Juli 2014

BERITA BOGOR - Diskominfo Kabupaten Bogor kian gencar menyusun Peraturan Bupati tentang Pos Dan Telekomunikasi. 

Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pos Dan Telekomunikasi yang tengah disusun oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk pemberian perizinan dan rekomendasi bagi sub bidang pos dan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Bumi Tegar Beriman. 

Kepala Bidang (Kabid) Telematika pada Diskominfo Kabupaten Bogor, Betty Sugiarti mengatakan draft Perbub tersebut akan diserahkan ke Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor akhir Juli 2014. Perbub ini akan mengatur empat izin dan sembilan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. 

"Diantaranya izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya di daerah sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, pemberian izin terhadap Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G), pemberian izin kantor cabang dang loket pelayanan operatur, serta pemberian izin galian untuk penggelaran kabel telekomunikasi," jelasnya.

Menurutnya, Perbub ini juga mengatur pemberian rekomendasi diantaranya usaha perdagangan alat perangkat komunikasi, rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan didaerah, rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal dibidang telekomunikasi, rekomendasi pendirian kantor pusat jasa titipan tingkat Kabupaten, rekomendasi permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline, serta rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izn penyelenggaraan radio dan televisi.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data pada Diskominfo, Christian P Mesakh bahwa Perbub ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Nomor 23/per/M.Kominfo/04-/2009 tentang pedoman pelaksanaan urusan pemerintah sub bidang pos dan telekomunikasi. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. (red)


Diberdayakan oleh Blogger.