Minimarket Harus Miliki IMB Dan IPPT
BERITA BOGOR - Minimarket belum lengkapi perizinan dan tak mengindahkan jarak usaha menjadi sorotan Pemkab Bogor.
Dalam inspeksi
mendadak (Sidak) yang digelar Unit Pengawas Bangunan Wilayah Parung terkait kelengkapan perijinan yang harus dipenuhi sejumlah minimarket yang beroperasi di wilayah Parung Kabupaten Bogor.
Kepala Unit Pengawas Bangunan Wilayah Parung Adang Supena mengungkapkan pengembang pembangunan minimarket yang diberikan teguran secara tertulis tidak bisa memperlihatkan bukti bangunan tersebut sudah memiliki perizinan, seperti Izin Penggunaan Peruntukan tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Unit Pengawas Bangunan Wilayah Parung Adang Supena mengungkapkan pengembang pembangunan minimarket yang diberikan teguran secara tertulis tidak bisa memperlihatkan bukti bangunan tersebut sudah memiliki perizinan, seperti Izin Penggunaan Peruntukan tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jika sampai surat teguran ketiga pihak
pengelola belum bisa memperlihatkan bukti perizinan. Maka pihaknya tak
segan-segan untuk melimpahkan temuan ini ke Dinas Tata Bangunan dan
Pemukiman Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti," tegasnya, Rabu (16/7/2014).
Menurutya,
pembangunan Toko Modern di wilayah Parung mengalami peningkatan dari semula hanya 18 bangunan minimarket, kini jumlahnya bertambah menjadi 22 bangunan minimarket pada tahun 2014 ini. Semua ini harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tardisional dan Modern.
Dirinya juga mengungkapkan salah satu mini market yang belum melengkapi perijinan terletak di Kampung Jabon, RT 1/RW 1, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung. Proyek yang baru berjalan 30 persen ini dipastikan belum mengantungi izin seperti Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirkan Bangunan (IMB). =red