Pembongkaran Dihentikan Pemilik Ruko Janji Urus IMB
BERITA BOGOR - Pembongkaran Ruko Empang Dihentikan Lantaran Pemilik Ruko Mengajukan Permohonan Penghentian Pembongkaran.
Belum tuntas pembongkaran ruko milik Fauziah Ahmad yang belum dilengkapi izin mendirikan bangunan, Satpol PP tiba - tiba menghentikan opeasi pembongkaran. Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Eko Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap pembangunan ruko. “IMB paling lambat 18 hari kerja. Jika tetap tidak berijin dan mereka tetap melakukan pengerjaan, kita akan datang lagi dan melakukan pembongkaran kembali,” kata Eko, Kamis (3/7/2014).
Pihaknya melakukan shock therapy kepada pemilik bangunan yang membandel. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP, Rabu (2/7/14), melakukan pembongkaran bangunan ruko tanpa IMB di kawasan Jalan Raya Empang, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Sementara, Faruk selaku perwakilan dari pemilik bangunan, mengatakan mengajukan permohonan penghentian pembongkaran dan berjanji akan mengurus IMB. "Apabila saya melanggar surat peryataan ini, maka besedia dituntut dimuka hukum di Pengadilan Negeri Bogor," tutur Faruk dikutip dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 2 Juli 2014. (eka) Editor: MICHELLE
