Pengusaha Harus Bayar THR Kepada Buruh
BERITA BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, pengusaha harus membayar THR bagi buruh.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi menghimbau kepada seluruh pengusaha di wilayah Bumi Trgar Beriman untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Selama Ramadhan 1435 Hijriyah, pihak kami sudah menyampaikannya melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor. Pihak kami juga telah membentuk tim pemantau THR dan siap melayani
pengaduan dari buruh," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika pekerja sudah mengabdi di perusahaan itu minimal satu tahun, dia berhak mendapat THR sebanyak sebulan gajinya. Sedangkan pekerja yang belum genap setahun bekerja, jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan," jelasnya. (ice) Editor: Annisa