RDTR Akan Disempurnakan
BERITA BOGOR - Kota Bogor bertekad memperketat perizinan pembangunan sekaligus penyempurnaan tata ruang.
Perizinan menjadi salah satu masalah krusial di Kota Bogor. Dalam rangka pengendalian pemanfaatan tata ruang Kota Bogor, Walikota Bogor Dr. Bima Arya menggelar Forum Konsultasi Publik Untuk Pengelolaan Tata Ruang, Rabu (23/07/2014).
Forum yang selenggarakan di Ruang Rapat III, Balaikota Bogor, dihadiri oleh Ahli Tata Kota Yayat Supriatna, Budayawan Abdurahman Saleh, sejumlah tokoh masyarakat. Forum yang dimoderatori oleh Dzulfikar melahirkan beberapa pokok bahasan.
Pihak berjanji akan segera menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor dan menyelesaikan persoalan yang ada saat ini. Isu-isu negatif itu bisa dijadikan pembenahan untuk Kota Bogor ke depannya” ucap Bima.
Dirinya menginginkan agar sistem perizinan pembangunan di Kota Bogor diperbaiki karena ada yang ingin melanggar perizinan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan karena ditemukan beberapa bangunan yang ternyata tidak memiliki IMB. Bahkan mengacuhkan aturan wajib memiliki IMB sebelum membangun.
Dirinya menginginkan agar sistem perizinan pembangunan di Kota Bogor diperbaiki karena ada yang ingin melanggar perizinan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan karena ditemukan beberapa bangunan yang ternyata tidak memiliki IMB. Bahkan mengacuhkan aturan wajib memiliki IMB sebelum membangun.
Dalam forum ini Ahli Tata Kota Yayat Supriatna mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang harus memiliki prinsip, seperti menciptakan ruang yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, upaya dalam mewujudkan tertib tata ruang perlu pengawasan dari sebuah perizinan. Kedudukan perizinan pemanfaatan ruang dalam pengendalian pembangunan sesuai dalam Permendagri No. 20/2008, yaitu pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
"Ada berbagai jenis perizinan terkait dengan pemanfaatan tata ruang, yaitu izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin lain berdasarkan perundang-undangan. Izin yang langsung menjadi obyek dalam penataan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi tempat usaha (SITU), lokasi pembebasan lahan (izin lokasi) serta pemanfaatan lahan, dan kualitas ruang (IPPT)," jelasnya. (eka) Editor: MICHELLE