Kota Bogor Sosialisasi KTR
BERITA BOGOR - KTR merupakan kawasan dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklan, atau promosi rokok.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor, Ade Syarip Hidayat membuka kegiatan Seminar Kesehatan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Dinas Kesehatan Kota Bogor bertempat di Balai Kota Bogor dengan penuh semangat, Jum'at (28/8/2014).
“Kesehatan merupakan hal yang paling utama. Oleh karena itu, lewat kegiatan seminar hari ini kita akan mendengar berbagai wawasan, pemahaman tentang bahaya asap rokok yang akan menjadi sebuah referensi untuk kita semua,” ucap Ade Syarif Hidayat.
Menurutnya, tujuan dilaksanakannya kegiatan seminar ini adalah untuk meningkatkan peran-fungsi dan komitmen pimpinan institusi tempat kerja Pemerintah dalam penerapan 100% KTR dan diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan institusi tempat kerja Pemerintah dalam menerapkan KTR sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 7 Tahun 2010.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok. Ada delapan lokasi larangan KTR : tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan kendaraan umum.
“Menurut data dari WHO, setiap 8 detik, terdapat 1 orang meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok. Dan di Indonesia sejumlah 62.800.000 orang itu adalah perokok. Atau 69,04% pria dan 4,83% wanita,” jelas DR. Koko Harmoko, “dan dampak yang ditimbulkan oleh rokok itu bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga orang yang ada di sekitar, serta lingkungan hidup,” jelasnya.
Sejumlah 8 indikator kepatuhan KTR yaitu tidak terdapat orang merokok, tidak terdapat ruang khusus merokok, tidak tercium bau asap rokok, tidak terdapat asbak/korek api, tidak ditemukannya puntung rokok, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok, dan adanya tanda larangan merokok jelas Dr. Rohani. (eka) Editor: MICHELLE