header_ads

Penyuluhan Keamanan Pangan Kab. Bogor

BERITA BOGOR - Motivasi produsen pangan Industri Rumah Tangga dan karyawan untuk produk pangan aman bermutu.  

Penyuluhan keamanan pangan industrI rumah tangga (PKP-IRT), Kamis (21/8/2014), guna meningkatkan pengetahuan dan motivasi produsen pangan Industri Rumah Tangga dan karyawan sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, hygienis, bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen. 

Kegiatan ini dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh Industri Rumah Tangga, menurut pasal 43 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang di produksi oleh industry rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).  

Hasil yang diharapakan dari pertemuan ini yaitu terevaluasi nya industri Rumah Tangga (IRTP) yang mengikuti Penyuluhan untuk memperoleh sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang kemudian dilakukan audit sebagai calon penerima Sertifikasi Produksi Pangan IRT dengan Nomor P-IRT yang akan dicantumkan pada label produksi. 

Setiap perusahaan wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Upaya untuk memasyarakatkan hygiene dan peraturan di bidang pangan, perlu dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun informal. (Rilis)
Diberdayakan oleh Blogger.