Penyuluhan Keamanan Pangan Kab. Bogor
BERITA BOGOR - Motivasi produsen pangan Industri Rumah Tangga dan karyawan untuk produk pangan aman bermutu.
Penyuluhan keamanan pangan
industrI rumah tangga (PKP-IRT), Kamis (21/8/2014), guna meningkatkan pengetahuan
dan motivasi produsen pangan Industri Rumah Tangga dan karyawan
sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu,
hygienis, bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
Kegiatan ini dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh Industri Rumah Tangga,
menurut pasal 43 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang
keamanan, mutu dan gizi pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang di
produksi oleh industry rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Hasil
yang diharapakan dari pertemuan ini yaitu terevaluasi nya industri
Rumah Tangga (IRTP) yang mengikuti Penyuluhan untuk memperoleh
sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang kemudian dilakukan audit
sebagai calon penerima Sertifikasi Produksi Pangan IRT dengan Nomor
P-IRT yang akan dicantumkan pada label produksi.
Setiap perusahaan wajib
mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Upaya untuk memasyarakatkan hygiene dan peraturan di bidang pangan,
perlu dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun informal. (Rilis)