Satpol PP Segel Bangunan Taman Wisata Matahari
BERITA BOGOR - Sejumlah 11 Bangunan TAMAN WISATA MATAHARI Di Segel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bertindak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha nakal di Puncak. Sejumlah 11 bangunan tak berijin diterpaksa di segel Pol PP karena tidak sesuai dengan site plan dan belum memiliki IMB, Kamis (28/8/2014).
Kepala Bidang Pemeriksaan (Kabid Riksa) Agus Ridho memimpin sidak dan penyegelan yang disertai beberapa SKPD terkait. “Setelah kami lakukan pemeriksaan data, dari mulai ijin Site Plan, HO, IMB dan Ijin Pariwisata, kami menemukan banyak pelanggaran terkait hal tersebut,“ ujarnya didampingi petugas Tata Bangunan dan Bina Marga.
Menurutnya, tujuan dilakukan sidak ini adalah untuk menegakan Perda no. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. “ jadi bukan untuk mengganggu para pengusaha dalam menjalankan usahanya. Ini semata-mata demi tertibnya pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Puncak sebagai daerah resapan air. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran perijinan di Kabupaten Bogor “ tuturnya.
Dalam proses sidak tersebut, Pol PP melakukan pemeriksaan berkas-berkas terkait Site Plann dan perijinan. Kegiatan langsung dilanjutkan dengan turun lapangan untuk menyesuaikan data di site plan dengan realisasi pembangunan dilapangan.
Tak tanggung-tanggung, 11 bangunan langsung di Segel karena belum memiliki Ijin. Bangunan- bangunan tersebut adalah Toilet, Saung, Alpha Mart, Restouran , Water Play, Menara dan lain-lain. Selain itu Ijin Pariwisata TWM ternyata juga sudah habis sejak 2009 yang lalu. Ridho berharap, pihak terkait segera mengurus perijinan yang belum ada.
Menanggapi sidak dan penyegelan oleh Pol PP tersebut, pihak TWM melalui salah satu Staffnya, Teja Purwadi, mengatakan bias menerima dan menyambut baik. “Tentu kami berterima kasih atas sidak yang dilakukan pihak Pol PP tersebut. Ini kan kami seperti di ingatkan agar kami tidak melakukan kesalahan. Kami akan segera melakukan pembenahan dan mengurus ijin-ijin yang belum ada,“ ujarnya. (cj) Editor: Sunyoto