Siswa SMA/SMK Bebas Biaya DSP
Setelah diterima di jenjang pendidikan yang lebih tinggi, melewati
proses PPDB online yang pertama kalinya diaplikasikan di Kota Bogor,
untuk tahun ajaran 2014-2015 semua siswa-i SMA dan SMK Negeri dibebaskan
dari pembayaran Dana Sumbangan Pembangunan (DSP).
Biaya ini sebelumnya menjadi iuran yang dipungut dari siswa-siswi
baru. Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor
berdasarkan masih tersedianya dana BOS untuk tahun anggaran 2014.
Kepala
Disdik Kota Bogor Fetty Qondarsyah, terlebih dahulu merundingkan hal
ini bersama Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri se Kota Bogor sebelum
akhirnya disanggupi untuk tidak membebani DSP pada para siswa-siswi
baru.
“Besaran DSP yang biasanya dibayarkan orangtua murid rata
rata sebesar 3,5 juta rupiah,” demikian keterangan Sekretaris Disdik
Kota Bogor Ipendi Suhendri, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(5/8/2014).
Kendala yang dihadapi adalah tidak bolehnya dana BOS
dipergunakan untuk pembangunan fisik. Ini menjadi pekerjaan rumah
Pemerintah Kota Bogor untuk mengganggarkan di tahun anggaran 2015
mendatang. “Tapi kalau perbaikan kecil masih bisa menggunakan dana BOS,”
lanjut Ipendi.
Kebijakan Walikota Bogor Bima Arya, di bidang
pendidikan adalah meningkatkan kualitas mutu pelayanan pendidikan yang
sudah ada tanpa memberatkan orangtua/ wali dan para siswa. Horee.. tahun
ini siswa-siswi baru SMA dan SMK Negeri bebas uang DSP. (eka) Editor: MICHELLE