header_ads

Anggota KORPRI Kab.Bogor Dibekali Hukum

BERITA BOGOR - Puluhan anggota Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bogor dibekali wawasan tentang Hukum. 

Guna menambah upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi PNS tentang peraturan perundang-undangan, Korpri Kabupaten Bogor mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun 2014 di Gedung Serbaguna I, Komplek Pemda Bogor, Selasa (2/9/2014).

Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar ketika membuka kegiatan ini menyatakan bahwa setiap aparatur sipil negara harus memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya yang didasarkan pada hukum yang berlaku . “ASN harus bisa menjalankan tugas sehari-hari dapat diimplemetasikan dengan baik di tengah masyarakat tanpa bersentuhan dengan hukum”, tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Benny, setiap anggota ASN yang menjalankan setiap kebijakan harus didasari oleh hukum dan juga wajib untuk ada payung hukum sehingga tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari. “Kita harus memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps ASN dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Menurutnya, peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Bogor harus mempunyai peran sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anggota Korpri dalam melaksanakan tugas. “LKBH harus memberi perlindungan dan bantuan hukum, baik itu dalam wujud konsultasi atau pun mediasi hukum kepada anggota Korpri”, ungkapnya.

Selanjutnya, Ia pun berpesan bahwa kegiatan ini dapat diikuti dengan baik serta dapat diimplementasikan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan masing-masing. “Dengan adanya kegiatan ini, peserta dapat memberi informasi baik di unit Kabupaten maupun kecamatan, sehingga kesadaran akan kewajiban sebagai aparatur sipil negara dapat dijalankan dengan sebaik baiknya”, harapnya. (arif) Editor: Annisa




Diberdayakan oleh Blogger.