Anggota KORPRI Kab.Bogor Dibekali Hukum
BERITA BOGOR - Puluhan anggota Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bogor dibekali wawasan tentang Hukum.
Guna
menambah upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi PNS tentang
peraturan perundang-undangan, Korpri Kabupaten Bogor mengadakan
sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun 2014 di Gedung Serbaguna
I, Komplek Pemda Bogor, Selasa (2/9/2014).
Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Benny
Delyuzar ketika membuka kegiatan ini menyatakan bahwa setiap aparatur
sipil negara harus memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan
dirinya serta wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya yang didasarkan
pada hukum yang berlaku . “ASN harus bisa menjalankan tugas sehari-hari
dapat diimplemetasikan dengan baik di tengah masyarakat tanpa
bersentuhan dengan hukum”, tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut
Benny, setiap anggota ASN yang menjalankan setiap kebijakan harus
didasari oleh hukum dan juga wajib untuk ada payung hukum sehingga tidak
ada tuntutan hukum di kemudian hari. “Kita harus memberikan
perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps ASN dalam
menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, peran
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Bogor harus
mempunyai peran sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan yang
menimpa anggota Korpri dalam melaksanakan tugas. “LKBH harus memberi
perlindungan dan bantuan hukum, baik itu dalam wujud konsultasi atau pun
mediasi hukum kepada anggota Korpri”, ungkapnya.
Selanjutnya, Ia
pun berpesan bahwa kegiatan ini dapat diikuti dengan baik serta dapat
diimplementasikan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan
masing-masing. “Dengan adanya kegiatan ini, peserta dapat memberi
informasi baik di unit Kabupaten maupun kecamatan, sehingga kesadaran
akan kewajiban sebagai aparatur sipil negara dapat dijalankan dengan
sebaik baiknya”, harapnya. (arif) Editor: Annisa