header_ads

Dispenda Optimis Raih BPHTB 2014

BERITA BOGOR - BPHTB dipastikan akan terus meningkat setiap tahun, Dispenda Kota Bogor optimis BPHTB akan tercapai.  

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan ditargetkan akan tercapai sesuai rencana. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Kepala Bidang Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah, Lia Kania Dewi menjelaskan dari target pendapatan BPHTB untuk tahun 2014 optimis dapat terealisasi. "Hal tersebut bercermin dari pengalaman tahun tahun sebelumnya dimana pendapatan daerah dari BPHTB selalu melampaui target yang ditetapkan," katanya, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, Dispenda juga sudah menjalin sistem yang online dengan BPN, sehingga BPN juga dapat mengetahui status tanah yang terjadi pengalihan hak tersebut. BPHTB sendiri tidak bisa dipastikan akan terus meningkat setiap tahun, karena dasar pengenaannya adalah tanah dan bangunan yang beralih kepemilikan. Sedangkan seperti kita semua ketahui tanah tidak pernah bertambah jumlahnya. "Tapi tergantung perkembangan pembangunan perekonomian suatu daerah yang mempengaruhi bisnis properti di tempat tersebut," tambahnya.

Dirinya menambahkan, hak atas tanah adalah hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak. Untuk pembeli sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi 60 juta, sedangkan penjual dikenai PPH sebesar 5 persen.

Pada awalnya, lanjut dia, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk Kota Bogor pungutan BPHTB diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.  (eka) Editor: Imam Bhakti Pratama


Diberdayakan oleh Blogger.