header_ads

Hari Ini Batas Akhir Setor Berkas Rutilahu

BERITA BOGOR - Penyerahan berkas Rutilahu selambatnya tanggal 16 September 2014 untuk pencairan penggunaan dana hibah. 

Bantuan Dana Hibah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tak lama lagi akan memasuki masa pencairan dana, sementara masih terdapat 10 desa dari 54 desa yang mendapat jatah Rutilahu ternyata belum melengkapi berkas-berkas persyaratan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Abdurrachman mengungkapkan sejumlah 54 desa di wilayah Kabupaten Bogor yang mendapat jatah dana hibah masing-,masing 20 Rutilahu tahun ini diminta untuk segera melengkapi berkas persyaratan paling lambat tanggal 16 September 2014 (hari ini -Red)

"Apabila tidak kunjung melengkapi berkas dimaksud maka pengajuan dari BPMPD Kabupaten Bogor kepada BPMPD Provinsi Jawa Barat tidak dapat diikutsertakan pengajuan pencairan dana hibah secara kolektif, dengan kata lain berkas diantar sendiri ke tingkat Provinsi Jawa Barat," pesannya, Selasa (16/9/2014).

Menurutnya, para Kepala Desa dan Lembaga Pembangunan Mansyarakat dari 54 desa tersebut sudah diberikan bimbingan teknis secara langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepatguna BPMPD Provinsi Jawa Barat, Hj. Indri, SH, MSi, pada pertemuan bimtek angkatan pertama  tanggal 15 sampai 17 Juli 2014 diikuti 25 desa dan pertemuan bimtek angkatan kedua tanggal 3 sampai 5 September 2014 diikuti sebanyak 29 desa di kawasan Cisarua Puncak Bogor. 

"Dalam bimtek itu sudah dijelaskan segala aspek yang menyangkut rancangan hingga pelaporan penggunaan belanja hibah Rutilahu. Tapi hingga saat ini masih ada 10 desa yang perlu melengkapi berkas sketsa Rutilahu, Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah, dan Surat Keputusan LPM dengan persetujuan Kades," ungkap dia.

Sementara, Dayat selaku Ketua LPM Banyuresmi Kecamatan Cigudeg mengaku dirinya terpaksa harus melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap agar pengajuan 20 rumah tak layak huni di wilayahnya dapat segera disetujui Pemprov Jawa Barat. "Baru hari iuni kita bisa lengkapi sketsa dan SK LPM dengan persetujuan Kades supaya BPMPD Kabupaten Bogor dapat segera memperjuangkan pencairan dana ke tingkat Provinsi," kata Dayat kepada Berita Bogor. (ice) Editor: Annisa


Diberdayakan oleh Blogger.