K3 Wajib Untuk Keselamatan Pekerja
BERITA BOGOR - Seorang pekerja PT Wade Putra N tewas seketika diduga terpeleset dari atas ketinggian 20 meter lebih.
Slamet Pujiono (26) pekerja pada PT Wade Putra N tewas seketika diduga terpeleset dari atas ketinggian 20 meter lebih. Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 dini hari Selasa (2/9/2014), saat korban tengah menyelesaikan pekerjaan renovasi Mall Ekalokasari.Korban asal Kebumen, Jawa Tengah tersebut sudah dalam keadaan meninggal duniasaat dibawa Ke RSUD Ciawi.
Walikota Bogor Bima Arya saat mendatangi lokasi kejadian mengatakan akan mengevaluasi tentang pelanggaran K3 dan Asosiasi Pekerja dengan jamsosteknya. “Kami juga akan mengevaluasi apabila ada indikasi ketidaksesuaian dengan Konfesiensi Dasar Bangunan (KDB),” tandasnya.
Saat dikonfirmasi tentang kejadian, Wakil Pengelola EkolakasariHenky Hiantoro mengakumengetahui kejadian tersebut lewat pekerja lain, dan Hengki tidak mengetahui apabila ada pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kecelakaan tersebut.“Korban kecelakaan masih dalam penyelidikan Kepolisian setempat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota BogorErna Hernawati menyampaikan pelanggaran K3 yang dilakukan perusahaan tersebutyaitu pekerja tidak menggunakan helm keselamatan kerja, jaringan keselamatan kerja minim,tidak sesuai standardisasi dan tidak menggunakan sabuk pengaman. (lani) Editor: MICHELLE
Walikota Bogor Bima Arya saat mendatangi lokasi kejadian mengatakan akan mengevaluasi tentang pelanggaran K3 dan Asosiasi Pekerja dengan jamsosteknya. “Kami juga akan mengevaluasi apabila ada indikasi ketidaksesuaian dengan Konfesiensi Dasar Bangunan (KDB),” tandasnya.
Saat dikonfirmasi tentang kejadian, Wakil Pengelola EkolakasariHenky Hiantoro mengakumengetahui kejadian tersebut lewat pekerja lain, dan Hengki tidak mengetahui apabila ada pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kecelakaan tersebut.“Korban kecelakaan masih dalam penyelidikan Kepolisian setempat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota BogorErna Hernawati menyampaikan pelanggaran K3 yang dilakukan perusahaan tersebutyaitu pekerja tidak menggunakan helm keselamatan kerja, jaringan keselamatan kerja minim,tidak sesuai standardisasi dan tidak menggunakan sabuk pengaman. (lani) Editor: MICHELLE