header_ads

Sosialisasi UU Hak Cipta

BERITA BOGOR - Tim gabungan sosialisasi UU Hak Cipta Nomor 12 Tahun 2002 di PGB, Plaza Dewi Sartika dan Borobudur.

Demi mewujudkan Kota Bogor bebas dari penjual CD dan DVD bajakan, Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor dan beberapa anggota dari Kominfo mengadakan sosialisasi mengenai UU Hak Cipta Nomor 12 Tahun 2002 di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Rabu (10/9/2014) siang.
  
Tim gabungan ini mengawali sosialisasinya dari Pusat Grosir Bogor (PGB) yang terletak di Jalan Merdeka. Para petugas mendatangi satu persatu kios pedagang CD dan DVD untuk diberikan pengarahan mengenai UU Hak Cipta. Selain itu, para petugas juga membagikan sebagian stiker dan brosur yang berisi larangan membeli CD dan DVD bajakan kepada para pengunjung PGB, dan sebagianya lagi ditempel di tempat-tempat yang strategis.

Menurut Teja Santana, seorang petugas dari kantor Kominfo Kota Bogor, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membeli CD dan DVD bajakan karena hal tersebut melanggar Undang - Undang Hak Cipta.

Di sisi lain, Armat Sudjana, seorang Petugas Satpol PP Kota Bogor juga mengharapkan pedagang dan pembeli bisa memahami hal ini. “Setelah kita sosialisasikan Undang-Undang ini kedepannya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ada. Sejauh ini kita belum melakukan penindakan karena belum adanya Perda mengenai hal ini. Apabila Perda sudah ada dan sudah ditetapkan, barulah kita bisa melakukan penindakan bagi mereka yang melanggarnya,” tutur Armat.

Seusai memberikan sosialisasi di PGB, Tim gabungan langsung bergerak menuju Dewi Sartika Plaza dan Borobudur. Petugas juga melakukan sosialisasi dan membagikan stiker serta brosur larangan membeli barang bajakan kepada para pelanggan yang mengunjungi dua tempat ini. (ibp) Editor: Imam Bhakti Pratama


 

Diberdayakan oleh Blogger.