header_ads

Pengunduran Diri Bupati RY

BERITA BOGOR - Pasca pimpinan DPRD ditetapkan, sidang paripurna akan digelar membahas pengunduran diri Rahmat Yasin.

Persetujuan atas surat pengunduran diri Bupati Bogor Rahmat Yasin pasca penetapan dirinya sebagai terdakwa pada kasus dugaan suap tukar-menukar lahan di Bogor, menunggu penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dilaksanakan.

Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Provinsi Jawa Barat R. Ruddy Gandakusumah menjelaskan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menerima surat pengunduran diri Bupati Bogor Rahmat Yasin tertanggal 20 September 2014.

“Surat asli yang bermaterai ditujukan langsung ke Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Gubernur dan Mendagri hanya menerima tembusannya saja. Sifatnya hanya sebagai pemberitahuan bahwa dirinya (Bupati Rahmat Yasin) mengundurkan diri,” terangnya. 

Proses berikutnya, ungkap Ruddy, setelah ada persetujuan dari DPRD Kab. Bogor untuk mengusulkan pemberhentian Rahmat Yasin sebagai bupati, diusulkan melalui gubernur ke presiden. Gubernur hanya memberikan surat pengantar.

“Gubernur hanya mengusulkan berdasarkan rapat paripurna. Nanti dicantumkan hasil rapatnya, risalahnya, dan keputusan DPRD Kab Bogor untuk memberhentikan yang bersangkutan dan sekaligus mengusulkan pemberhentiannya kepada presiden melalui menteri dalam negeri,” paparnya melalui rilis.

Dijelaskan Ruddy, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, jika seorang bupati/walikota menjadi terdakwa yang  diperkuat oleh bukti register pengadilan, maka akan diusulkan ke presiden untuk pemberhentian sementara. Ketika surat telah terbit, maka untuk tugas sehari-hari otomatis akan digantikan sementara oleh wakilnya.

Sebetulnya perjalanan pengunduran diri ini, ungkap Ruddy, Gubernur sudah mengusulkan pemberhentian sementara Bupati Bogor ke Mendagri. Ini disebabkan statusnya sudah menjadi terdakwa yang dibuktikan dengan bukti register pengadilan. Menurut aturan PP No.6 Tahun 2005, seorang bupati atau walikota yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa maka Gubernur harus mengajukan pemberhentian sementara.

“Gubernur Jawa Barat sendiri sudah menyampaikan usulan tersebut pada  Selasa tertanggal 23 september 2014 ke mendagri. Pada saat yang sama, Rahmat Yasin mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 20 september,” katanya. (rilis Jabar) foto: ilustrasi



Diberdayakan oleh Blogger.