Penyesuaian Tarif Angkutan Umum
BERITA BOGOR – Dampak kenaikan BBM timbulkan naiknya harga komponen kendaraan yang menyebabkan naiknya sejumlah tarif angkutan umum.
Menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga BBM, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan perlu dilakukanya penyesuaian tarif angkutan umum sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan, hal ini diungkapkanya kepada pers saat dijumpai di kantornya, Selasa (18/11/2014).
Dasar menaikkan tarif angkutan ini adalah UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 182 Ayat (2) yang berbunyi "Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur untuk angkutan orang melampui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi", kemudian diturunkan pada Perda Jabar No.3/2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menetapkan tarif bus Damri dimana tarif jauh dekat akan sama atau flat fare. "Bus Damri via tol menjadi Rp 5.500 per orang dan non-tol Rp 4.000, naik Rp 1.000. Sementara khusus tarif bus Damri untuk pelajar Rp 2.000, naik Rp 500.Tarif bus besar/sedang, batas atasnya Rp. 220,15 per penumpang per kilometer (sebelumnya Rp 175,35) dan batas bawah Rp 135,48 (sebelumnya Rp 107,9). Sementara bus kecil, batas atasnya Rp 303,03 (sebelumnya Rp 243,68) dan batas bawahnya Rp 186,48 (sebelumnya 149,96)," pungkasnya. (ibp) Editor: Imam Bhakti Pratama
