Tindak Lanjut Kenaikan UMP Jabar
BERITA BOGOR - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat mempersiapkan langkah tindak lanjut Pemprov Jabar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menempuh salah satu langkah tindak lanjut dengan membuat tim pengkaji yang nantinya akan bertugas mengevalusi dampak ekonomi atas penetapan upah.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/12/2014).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/12/2014).
Dirinya memaparkan tim pengkaji berasal dari berbagai instansi diantaranya BPS. Jika Kajian tersebut sudah terbentuk hasilnya disampaikan kepada beberapa pihak diantarnya pihak Pemerintah Daerah. Hasil kajian tersebut, diantaranya akan memuat koreksi atas menetapan upah.
Koreksi memungkinkan untuk daerah dengan hasil KHL paling tinggi. Diharapkan nilai UMK tidak terlalu tinggi berbeda dengan yang dibuat tim. Dengan hasil kajian ini, diharapkan untuk daerah dalam penetapan UMK yang belum 100 persen KHL bisa mengubah menjadi 100 KHL.
Terpisah Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, H. Nuradi mengungkapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 561/Kep-1581-Bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Jawa Barat disebutkan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp.2.590.000,-. (als/noer)
Terpisah Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, H. Nuradi mengungkapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 561/Kep-1581-Bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Jawa Barat disebutkan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp.2.590.000,-. (als/noer)
