Rakor Penambang Liar
BERITA BOGOR - Terkait Penertiban PETI, Bupati Bogor Gelar Rakor.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat forum koordinasi daerah di
ruang rapat Pendopo Bupati Bogor, Senin (21/9/2015). Mengenai perkembangan
penertiban penambang tanpa ijin di kawasan ANTAM Kecamatan Nanggung
Kabupaten Bogor, serta persiapan Hari Raya Idul Adha 1436 H, Kamis
mendatang.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, saat pongkor masih dalam rintisan penambangan, setelah ditemukannya cadangan dalam jumlah besar, di tahun 1998, mulailah tumbuh tambang ilegal atau penambang tanpa ijin (peti) yang jumlahnya semakin meingkat sampai ribuan orang atau kurang lebih sekitar 2000 orang.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, saat pongkor masih dalam rintisan penambangan, setelah ditemukannya cadangan dalam jumlah besar, di tahun 1998, mulailah tumbuh tambang ilegal atau penambang tanpa ijin (peti) yang jumlahnya semakin meingkat sampai ribuan orang atau kurang lebih sekitar 2000 orang.
Menurutnya, Peti merasa
punya hak untuk mengeksploitasi daerah itu, dan ini menyulut konflik
dengan antam yang memiliki kuasa pertambangan secara sah di pongkor.
Selain itu aktivitas peti menjadi lebih massal dengan membuat
pengolahan gelundung dalam sekala besar di kampung ciguha dan
sekitarnya, yang saat ini masih beroperasi sekitar 57.007 buah dari 773
tempat.
“Selain peti permasalahan lainpun muncul antara lain, peti mengolah hasil tambangnya dengan sianida dan merkuri illegal. limbah sianida dan merkuri tersebut dibuang ke sungai cikaniki, sehingga menyebabkan pencemaran sepanjang sungai cikaniki. Dan terjadi longsor yang disebabkan oleh aktifitas peti yang dapat menyebabkan banjir bandang lumpur dan batu yang akan menimpa desa dibagian hilir. Ini masalah serius, oleh karena itu Peti harus segera ditindak tegas dan penertiban harus gencar dilakukan,” tutur Suyudi
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengambil 1,6 ton emas periode 2012-2013, atau sekira Rp. 801 miliar,biaya keamanan yang tinggi, pengelolaan kerusakan lingkungan, pendapatan negara dan kabupaten yang hilang (dikalkulasi), serta biaya penutupan lubang peti. Penanganan yang dilakukan sesuai pasal 161 undang undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (peti, gelundungan dan penadah), uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi pidana.
Upaya yang lakukan mengundang muspida dan muspika serta seluruh kepala desa di mapolres bogor dalam rangka sosialisasi penertiban peti di PT. antam sekaligus mengajak seluruh stake holder berpartisipasi serta mendukung penertiban peti di pt. antam. Dan mengundang muspida dan muspika serta seluruh masyarakat peti melalui ngariung bareng polisi dalam rangka penertiban peti di PT. antam Kecamatan Nanggung.
“Hingga akhir Agustus lalu, kami sudah berhasil menangkap beberapa pelaku Peti. Ini tidak hanya kerja keras kami saja melainkan kerjasama yang melibatkan semua lini. Penanganan penertiban peti dengan konprehensif, simultan, etis dan tegas melalui tindakan kepolisian dimulai dari deteksi dini, pre emtif, preventif dan refresif saat ini telah menghentikan kegiatan peti di areal PT. Antam dan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan sungai cikaniki sudah mulai bersih dan airnya bening," tegasnya.
“Selain peti permasalahan lainpun muncul antara lain, peti mengolah hasil tambangnya dengan sianida dan merkuri illegal. limbah sianida dan merkuri tersebut dibuang ke sungai cikaniki, sehingga menyebabkan pencemaran sepanjang sungai cikaniki. Dan terjadi longsor yang disebabkan oleh aktifitas peti yang dapat menyebabkan banjir bandang lumpur dan batu yang akan menimpa desa dibagian hilir. Ini masalah serius, oleh karena itu Peti harus segera ditindak tegas dan penertiban harus gencar dilakukan,” tutur Suyudi
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengambil 1,6 ton emas periode 2012-2013, atau sekira Rp. 801 miliar,biaya keamanan yang tinggi, pengelolaan kerusakan lingkungan, pendapatan negara dan kabupaten yang hilang (dikalkulasi), serta biaya penutupan lubang peti. Penanganan yang dilakukan sesuai pasal 161 undang undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (peti, gelundungan dan penadah), uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi pidana.
Upaya yang lakukan mengundang muspida dan muspika serta seluruh kepala desa di mapolres bogor dalam rangka sosialisasi penertiban peti di PT. antam sekaligus mengajak seluruh stake holder berpartisipasi serta mendukung penertiban peti di pt. antam. Dan mengundang muspida dan muspika serta seluruh masyarakat peti melalui ngariung bareng polisi dalam rangka penertiban peti di PT. antam Kecamatan Nanggung.
“Hingga akhir Agustus lalu, kami sudah berhasil menangkap beberapa pelaku Peti. Ini tidak hanya kerja keras kami saja melainkan kerjasama yang melibatkan semua lini. Penanganan penertiban peti dengan konprehensif, simultan, etis dan tegas melalui tindakan kepolisian dimulai dari deteksi dini, pre emtif, preventif dan refresif saat ini telah menghentikan kegiatan peti di areal PT. Antam dan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan sungai cikaniki sudah mulai bersih dan airnya bening," tegasnya.
Sehingga, lanjut dia, telah mengembalikan wibawa dan kepercayaan masyarakat
terhadap Polri. Penanganan penertiban PT. Antam tidak boleh dilakukan
secara parsial oleh salah satu unsur melainkan melibatkan seluruh
stakeholder merupakan langkah jitu dan akan melipatgandakan kekuatan
dalam menertibkan peti di PT. Antam. Serta dilakukan penegakan hukum
terhadap pemasok bahan kimia untuk peti,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, ia sangat apresiasi penertiban Peti yang dilakukan dibawah komando Kapolres Bogor, termasuk Satpol PP yang telah menertibkan bangunan tanpa izin. Melihat langkah secara konfeherensip yang dilakukan seperti deteksi dini preventif merupakan cara yang baik dalam menertibkan para Peti ini. Ini sangat menghawatirkan kawasan Pongkor merupakan kawasan aneka tambang dimana terdapat banyak guranding menambang tanpa izin yang sangat membahayakan.
“Ini harus ada tindakan, kami berencana akan membentuk tim bersama instansi terkait. Terutama terkait masalah alih profesi karena dari 100 persen gurandil, 30 persen adalah masyarakat Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Ini harus penuh kehati-hatian sehingga penertiban ini tidak berdampak negatif terhadap warga masyarakat sekitar. Kami ingin penertiban ini justru bisa memberikan manfaat untuk masyarakat terutama di wilayah Kecamatan Nanggung, sehingga mereka memiliki profesi yang lebih baik karena penambangan liar sangat berbahaya,” papar Nurhayanti.
Pada kesempatan ini Bupati Bogor juga membahas mengenai persiapan menjelang Hari Raya Idul Adha 1436 H. Secara tradisi pemotongan ternak pada Hari Idul Adha di Indonesia tidak dilaksanakan di RPH, melainkan menyebar di berbagai tempat. Tingginya lalu lintas dan jumlah ternak di Kabupaten Bogor pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu faktor resiko timbulnya suatu penyakit ternak. Di Wilayah Kabupaten Bogor relatif terjadi peningkatan Titik Pemotongan dan jumlah pemotongan Ternak. Titik Pemotongan pada setiap Idul Qurban Sebesar 10 -15%.
“Berbagai persiapan telah kami lakukan, mulai dari rapat Koordinasi Pengamanan Hewan Qurban 1436 H tahun 2015 dengan UPT Puskeswankan dan UPT RPH, Pembuatan SK Penugasan bagi 51 Petugas Dinas (Medis dan Paramedis). Serta penjajakan kerjasama dengan FKH-IPB dalam pemeriksaan kesehatan hewan dan daging qurban Idul Adha tahun ini, Kabupaten Bogor mendapatkan bantuan Mahasiswa sebagai Pemeriksa sebanyak 70 Orang,” tukasnya. (rilis)
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, ia sangat apresiasi penertiban Peti yang dilakukan dibawah komando Kapolres Bogor, termasuk Satpol PP yang telah menertibkan bangunan tanpa izin. Melihat langkah secara konfeherensip yang dilakukan seperti deteksi dini preventif merupakan cara yang baik dalam menertibkan para Peti ini. Ini sangat menghawatirkan kawasan Pongkor merupakan kawasan aneka tambang dimana terdapat banyak guranding menambang tanpa izin yang sangat membahayakan.
“Ini harus ada tindakan, kami berencana akan membentuk tim bersama instansi terkait. Terutama terkait masalah alih profesi karena dari 100 persen gurandil, 30 persen adalah masyarakat Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Ini harus penuh kehati-hatian sehingga penertiban ini tidak berdampak negatif terhadap warga masyarakat sekitar. Kami ingin penertiban ini justru bisa memberikan manfaat untuk masyarakat terutama di wilayah Kecamatan Nanggung, sehingga mereka memiliki profesi yang lebih baik karena penambangan liar sangat berbahaya,” papar Nurhayanti.
Pada kesempatan ini Bupati Bogor juga membahas mengenai persiapan menjelang Hari Raya Idul Adha 1436 H. Secara tradisi pemotongan ternak pada Hari Idul Adha di Indonesia tidak dilaksanakan di RPH, melainkan menyebar di berbagai tempat. Tingginya lalu lintas dan jumlah ternak di Kabupaten Bogor pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu faktor resiko timbulnya suatu penyakit ternak. Di Wilayah Kabupaten Bogor relatif terjadi peningkatan Titik Pemotongan dan jumlah pemotongan Ternak. Titik Pemotongan pada setiap Idul Qurban Sebesar 10 -15%.
“Berbagai persiapan telah kami lakukan, mulai dari rapat Koordinasi Pengamanan Hewan Qurban 1436 H tahun 2015 dengan UPT Puskeswankan dan UPT RPH, Pembuatan SK Penugasan bagi 51 Petugas Dinas (Medis dan Paramedis). Serta penjajakan kerjasama dengan FKH-IPB dalam pemeriksaan kesehatan hewan dan daging qurban Idul Adha tahun ini, Kabupaten Bogor mendapatkan bantuan Mahasiswa sebagai Pemeriksa sebanyak 70 Orang,” tukasnya. (rilis)