Tata Cara Perijinan Usaha Peternakan Dan Perikanan
Tata Cara Perizinan Usaha
Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Bogor
Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Bogor
.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan dan perikanan di Kabupaten Bogor perlu diambil langkah-langkah melalui penataan di bidang perizinan.
Salah satu langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah dengan memberikan ketetapan dalam memperoleh izin usaha melalui mekanisme dan prosedur yang dapat menjamin kepastian berusaha selaras dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Untuk itu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan, yang disajikan secara singkat sebagai berikut.
TATA CARA IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PERIKANAN
A. IZIN USAHA PETERNAKAN
1. Jenis Izin
A. IZIN USAHA PETERNAKAN
1. Jenis Izin
Izin Usaha Budidaya Ternak
Izin Usaha Pembibitan
Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH)
Izin Usaha Berdagang Daging
2. Skala Pemilikan Wajib Izin
Izin Usaha Pembibitan
Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH)
Izin Usaha Berdagang Daging
2. Skala Pemilikan Wajib Izin
Ayam ras pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
Ayam ras petelur, kap. > 10.000 ekor Iinduk
Itik, angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
Kalkun, kap. > 10.000 ekor campuran
Burung puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
Burung dara, kap. > 25.000 ekor campuran
Kambing dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
Sapi potong, kap. > 100 ekor campuran
Kerbau, kap. > 75 ekor campuran
Sapi perah, kap. > 20 ekor campuran
Kuda, kap. > 50 ekor campuran
Kelinci, kap. > 1.500 ekor campuran
Rusa, kap. > 300 ekor campuran
3. Persyaratan
Izin Usaha Budidaya Ternak, Usaha Pembibitan dan Usaha Rumah Potong Hewan
Persetujuan Prinsip
1) Fotokopi KTP
2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan ( untuk Berbadan Hukum )
3) Fotokopi NPWP
4) Proposal
Izin Usaha
1) Memiliki Persetujuan Prinsip
2) Mengisi Formulir Permohonan Izin
3) Melampirkan fotokopi KTP
4) Melampirkan fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha)
5) Melampirkan Fotokopi NPWP
6) Melampirkan fotokopi Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan tanah (IPPT)
7) Melampirkan fotokopi UKL/UPL
8) Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9) Melampirkan fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Persyaratan Izin Usaha Berdagang Daging
1) Mengisi formulir permohonan izin
2) Melampirkan fotokopi KTP
3) Melampirkan salinan /fotocopy Akte Pendirian Perusahaan ( untuk badan usaha )
4) Melampirkan Surat Keterangan Kepemilikan Los / Kios Berdagang Daging
B. IZIN USAHA PETERNAKAN
1. Jenis Izin
Ayam ras petelur, kap. > 10.000 ekor Iinduk
Itik, angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
Kalkun, kap. > 10.000 ekor campuran
Burung puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
Burung dara, kap. > 25.000 ekor campuran
Kambing dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
Sapi potong, kap. > 100 ekor campuran
Kerbau, kap. > 75 ekor campuran
Sapi perah, kap. > 20 ekor campuran
Kuda, kap. > 50 ekor campuran
Kelinci, kap. > 1.500 ekor campuran
Rusa, kap. > 300 ekor campuran
3. Persyaratan
Izin Usaha Budidaya Ternak, Usaha Pembibitan dan Usaha Rumah Potong Hewan
Persetujuan Prinsip
1) Fotokopi KTP
2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan ( untuk Berbadan Hukum )
3) Fotokopi NPWP
4) Proposal
Izin Usaha
1) Memiliki Persetujuan Prinsip
2) Mengisi Formulir Permohonan Izin
3) Melampirkan fotokopi KTP
4) Melampirkan fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha)
5) Melampirkan Fotokopi NPWP
6) Melampirkan fotokopi Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan tanah (IPPT)
7) Melampirkan fotokopi UKL/UPL
8) Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9) Melampirkan fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Persyaratan Izin Usaha Berdagang Daging
1) Mengisi formulir permohonan izin
2) Melampirkan fotokopi KTP
3) Melampirkan salinan /fotocopy Akte Pendirian Perusahaan ( untuk badan usaha )
4) Melampirkan Surat Keterangan Kepemilikan Los / Kios Berdagang Daging
B. IZIN USAHA PETERNAKAN
1. Jenis Izin
Izin Usaha Budidaya Ikan di Perairan Umum
Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Tenang
Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Deras
Izin Usaha Budidaya Ikan Hias
Izin Usaha Penampungan Ikan
2. Skala Pemilikan Wajib Izin
1. Izin Usaha Budidaya Ikan di Perairan Umum
Keramba Jaring apung lebih dari 4 unit, dengan ukuran ( 7 x 7 x 2,5 ) m³ per unit
Keramba lebih dari 50 buah dengan ukuran (4 x 2 ) m³ / buah
2. Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Tenang
Kolam air tenang dengan areal lahan lebih dari 2 Ha.
Pembenihan Ikan (seperti : Ikan mas, lele, tawes dan nila) dengan produksi lebih dari 1,2 juta benih ikan/bulan
Pembenihan ikan seperti ikan tukik labi-labi, percil kodok, patin dan gurame dengan produksi diatas 500.000 ekor benih/bulan.
3. Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Deras
Kolam air deras lebih dari 5 unit, masing-masing unit berukuran 100 m²
4. Izin Usaha Budidaya Ikan Hias
Pembenihan Ikan hias dengan produksi diatas 500.000 ekor benih ikan/bulan
5. Izin Penampungan Ikan
Ikan Hias > 500.000 ekor
Ikan Konsumsi > 100 m²
Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Tenang
Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Deras
Izin Usaha Budidaya Ikan Hias
Izin Usaha Penampungan Ikan
2. Skala Pemilikan Wajib Izin
1. Izin Usaha Budidaya Ikan di Perairan Umum
Keramba Jaring apung lebih dari 4 unit, dengan ukuran ( 7 x 7 x 2,5 ) m³ per unit
Keramba lebih dari 50 buah dengan ukuran (4 x 2 ) m³ / buah
2. Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Tenang
Kolam air tenang dengan areal lahan lebih dari 2 Ha.
Pembenihan Ikan (seperti : Ikan mas, lele, tawes dan nila) dengan produksi lebih dari 1,2 juta benih ikan/bulan
Pembenihan ikan seperti ikan tukik labi-labi, percil kodok, patin dan gurame dengan produksi diatas 500.000 ekor benih/bulan.
3. Izin Usaha Budidaya Ikan di Kolam Air Deras
Kolam air deras lebih dari 5 unit, masing-masing unit berukuran 100 m²
4. Izin Usaha Budidaya Ikan Hias
Pembenihan Ikan hias dengan produksi diatas 500.000 ekor benih ikan/bulan
5. Izin Penampungan Ikan
Ikan Hias > 500.000 ekor
Ikan Konsumsi > 100 m²
3. Persyaratan
Mengisi formulir permohonan izin
Melampirkan foto copy KTP
Melampirkan foto copy Akte Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha)
Melampirkan Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Pemanfaatan Perairan Umum kecuali Izin Usaha Penampungan Ikan
Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Melampirkan Izin Undang-undang gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Melampirkan salinan NPWP
Melampirkan Rekomendasi dari Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Bidang Pengairan (khusus untuk izin usaha budidaya ikan di perairan umum)
Melampirkan UKL / UPL, untuk usaha budidaya ikan dengan kapasitas atau luasan tertentu. Untuk usaha pembudidayaan ikan/udang dengan luas 50 Ha atau lebih yang terletak dalam satu hamparan dan jaring apung didanau dengan luas 2,5 Ha atau lebih atau dengan jumlah 500 (lima ratus) unit atau lebih (Untuk izin usaha budidaya ikan di perairan umum), untuk usaha dengan kapasitas 5 (lima) ton atau lebih per hari (untuk izin usaha penampungan ikan).
C. MASA BERLAKU IZIN
Masa berlaku Izin Usaha Peternakan dan Perikanan selama pemegang izin melakukan usaha dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) Tahun.
(adv)
20/09/2015
20/10/2015
