header_ads

Wajib E-KTP

Pemerintah Mewajibkan KTP Elektronik Pada Tahun 2016 

Sejak dikeluarkannya peraturan bahwa tahun 2016 KTP reguler tidak berlaku lagi dan semua warga negara wajib mempunyai KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dari awal Januari hingga memasuki minggu terakhir selalu dibanjiri warga masyarakat yang ingin mengurus KTP nya.

Menurut Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor Agus, yang ditemui di ruang kerjanya Senin (25/1/2016) mengatakan, di minggu-minggu pertama bulan Januari 2016 jumlah warga yang mengurus KTP mencapai 800 orang. Bahkan pernah mencapai hingga 1200 orang. “Karena membludaknya jumlah warga yang datang kami sampai memasang tenda dan menambah jumlah meja pelayanan di depan dan menambah deretan yang tadinya satu menjadi dua,” papar Agus yang mengaku walaupun permintaan meningkat, pihaknya berhasil menangani.

Membludaknya pemohon KTP elektronik sebelumnya sudah diantisipasi Disdukcapil dengan menyediakan blangko yang diperkirakan sampai 6 bulan kedepan masih aman. Artinya warga tidak perlu khawatir kehabisan blangko KTP. “Sesuai data yang ada di pusat, kami diberi 60.000 blangko,” katanya. Tidak lupa Agus kembali mengingatkan kepada warga Kota Bogor khususnya yang masih menggunakan KTP reguler untuk segera menggantinya dengan KTP elektronik. (Tria/Lani/Red)

Diberdayakan oleh Blogger.