header_ads

Inisiasi Penumbuhan 600 Koperasi Perikanan

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) : 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 
Inisiasi Penumbuhan 600 Kelompok Masyarakat 
Sebagai Koperasi Perikanan

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan mekanisme perdagangan bebas di kawasan negara-negara ASEAN mulai diberlakukan. Mengacu pada kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan, maka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat mempunyai peran penting dan strategis. Hal ini dikarenakan posisi penyuluh perikanan berada di garis terdepan yang berhadapan langsung dengan pelaku utama/usaha (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah/pemasar ikan, dan petambak garam) dalam menyukseskan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Penyuluh berperan juga sebagai Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) yang menjembatani masalah permodalan antara pelaku utama/usaha dengan perbankan. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) KKP pada Tahun 2016 menginisiasi penumbuhan 600 kelompok masyarakat pelaku utama/usaha perikanan sebagai cikal bakal koperasi perikanan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP) Endang Suhaedy pada saat membuka Workshop Pemuktahiran, Validasi, dan Evaluasi Data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Simluhdaya KP) Tahun 2016 dan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Perikanan Sebagai Cikal Bakal Koperasi Perikanan, Rabu (27/1), di Bogor, Jawa Barat.

Endang mengatakan, dengan diberlakukannya MEA menjadikan nilai jual dan daya saing yang dihasilkan komoditas perikanan Indonesia harus mampu berkompetisi dengan komoditas luar serta memberikan nilai tambah bagi pendapatan pelaku utama/usaha perikanan Indonesia. “Ada dua kegiatan penting agar pelaku utama dan usaha perikanan bisa bersinergi dalam menghadapi era MEA. Pertama, aksi kolektif pelaku utama dan usaha perikanan melalui kegiatan penguatan kelembagaan kelompok. Kedua, kegiatan pemberdayaan pelaku utama dan usaha perikanan melalui pengawalan dan pendampingan penyuluhan,” ujar Endang.

Untuk itu pihaknya menginisiasi penumbuhan 600 kelompok yang berbadan hukum dalam bentuk lembaga keuangan mikro atau koperasi. Hal ini dilakukan juga dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 298 ayat 5, yang ditajamkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 900/4627/SJ tentang pentingnya keberadaan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan untuk pengembangan usaha mikro sektor kelautan dan perikanan.

Menurut Endang, konsekuensi dari amanah ini menuntut pemerintah pusat untuk menempuh langkah-langkah antara lain: 1) Menyusun kebijakan, pedoman, dan pengendali pencapaian penyelenggaraan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan di tingkat Nasional, 2) Menyamakan persepsi sekaligus menjaring masukan dari stakeholder dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi perikanan, serta 3) mensosialisasikan pembentukan dan pengelolaan koperasi perikanan. “Tentunya hal tersebut perlu didukung oleh penyediaan pangkalan database sistem informasi penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan yang valid, andal, dan mudah diakses, sebagai dasar perencanaan dan merupakan tugas bersama antara pusat dan daerah,” ungkap Endang.

Disampaikannya, penyuluh perikanan dan petugas pemberdayaan masyarakat merupakan pendamping kompeten yang dituntut dapat menguasai teknologi dan mampu menjembatani berbagai sumber informasi dengan pelaku utama/usaha perikanan. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya kualitas sumberdaya pelaku utama/usaha perikanan, kemajuan tekonologi informasi dan komunikasi, serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyebarluasan informasi.

Terkait hal ini, Pusluhdaya KP sejak 2011 telah membangun aplikasi Simluhdaya KP (dahulu bernama Simluh KP) sebagai database bersama penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Simluhdaya KP harus selalu update karena merupakan alat kerja penyuluh di lapangan. Data yang update tersebut sangat berguna sebagai bahan data penentu kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan BPSDMP KP.

Untuk memantapkan operasional Simluhdaya KP tahun 2016, maka diperlukannya pelaksanaan kegiatan workshop pemutakhiran, validasi, dan evaluasi data yang waktu dan tempat pelaksanaannya bersamaan dengan FGD, 27-29 Januari 2016.

Sekitar 50 peserta dari unit kerja Eselon I KKP, koperasi perikanan, dan penyuluh dari berbagai Kabupaten/Kota hadir pada FGD ini. Bertindak sebagai narasumber FGD adalah Kepala Pusluhdaya KP; Asisten Deputi (Asdep) Organisasi dan Badan Hukum Koperasi; Kementerian Hukum dan HAM; Asdep Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM); Asdep Pengembangan dan Penguatan Usaha, Kementerian KUKM; Asdep Tata Laksana, Kementerian KUKM; Asdep Peningkatan Kualitas SDM Perkoperasian, Kementerian KUKM; Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed; dan Ketua Koperasi Perikanan Mina Fajar Sidik.

Sementara itu pada workshop tersebut hadir sekitar 46 peserta dari Badan Koordinasi Penyuluhan dan Badan Pelaksana Penyuluhan berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bertindak narasumber workshop adalah Kepala Pusluhdaya KP dan narasumber lainnya lingkup BPSDMP KP.

Pada kesempatan tersebut juga diberikan apresiasi kepada empat lembaga penyuluhan provinsi yang pada tahun 2015 menyelenggarakan pemuktahiran data secara mandiri, admin Simluhdaya KP terbaik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta penyuluh perikanan kontributor teknologi informasi, dan komunikasi.

Endang berpesan kepada seluruh penyuluh yang hadir agar mempersiapkan diri dengan baik dalam menanggapi terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Dengan diberlakukannya UU tersebut, penyuluh yang saat ini berada di bawah Pemerintah Daerah akan dialihkan ke Pemerintah Pusat. Untuk itu, Endang mengatakan, bagi penyuluh yang saat ini menjadi pejabat struktural diberi pilihan untuk meneruskan jabatan tersebut atau beralih kembali menjadi penyuluh. 

Demikian juga bagi penyuluh yang sedang melaksanakan tugas belajar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. Hal ini dikarenakan validasi data tersebut harus sudah final di Kementerian Dalam Negeri pada awal Maret 2016 dan diserahkan pada Oktober 2016 oleh Badan Kepagawaian Negara. Pada masa transisi ini, gaji penyuluh PNS pada 2016 masih dikelola Pemerintah Daerah yang kemudian dialihkan ke KKP mulai Januari 2017.

Dengan diselenggarakannya workshop diharapkan admin penyuluh agar lebih berperan aktif dalam pemanfaatan operasional Simluhdaya KP, validasi, dan evaluasi data Simluhdaya KP sebagai alat kerja yang efektif dan efisien bagi program penyuluh perikanan. Adapun dengan diselenggarakannya FGD diharapkan dapat membangun kelembagaan ekonomi masyarakat dalam bentuk kelompok masyarakat yang berbadan hukum sebagai pel untuk ekonomi kerakyatan untuk pengembangan usaha mikro sektor kelautan dan perikanan sebagai cikal bakal koperasi perikanan. (RILIS BPSDMP-KP) 

Diberdayakan oleh Blogger.