BPMPD Sosialisasi Pembangunan Desa Di Kecamatan Ciseeng
Kades Bentuk Kelompok Pelestarian Pembangunan
Kepala Desa
harus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan penggunaan dan penggunaan anggaran desa, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan dan pelporan pertanggung jawaban.
Hal ini disampaikan oleh Ir .Suratmi. M.Si selaku Kasubag Prolap BPMPD Kabupaten Bogor pada kegiatan Sosialisasi Pembangunan Desa di Wilayah Kecamatan Ciseeng
dihadiri Kepala Desa, Sekdes dan BPD yang berlangsung di aula kantor
kecamatan pada Selasa (15/03/2016).
Dirinya juga mengatakan dalam pencairan dana desa harus sesuai mekanisme. "Aturan
dan mekanisme patut menjadi acuan, sebab Kepala Desa sebagai pengguna
anggaran dituntut tanggung jawab, baik kepada pemerintah maupun
masyarakat," jelasnya.
Dilokasi yang sama, Ketua Tim Sosialisasi Pembangunan Desa BPMPD Kabupaten Bogor, Abdurahman menambahkan pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil hasil dari pembangunan, disini kades harus membentuk kelompok pelestarian dari hasil pembangunan tersebut. (ICE)
