Dace Supriyadi Saksi Dugaan Kasus Penjualan Lahan Aset
Dace Supriyadi Diperiksa, Kasus Penjualan Lahan Aset
Penyidik
Polisi Resort (Polres) Bogor telah memeriksa Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai saksi belum lama ini. Hal ini terkait perkara dugaan kasus penjualan lahan aset pemerintah daerah di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di depan SDN 1 Cikeas Udik masih terus didalami pihak kepolisian.
Kepala Unit III, Ipda Imam Djunaedi mengatakan pihaknya telah memeriksa 1 saksi tambahan yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, minggu lalu. Pihaknya juga masih
menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan
Provinsi (BPKP) Jawa Barat.
"Kami telah periksa Dace Supriyadi sebagai saksi kasus dugaan penjualan lahan di depan SDN 1 Cikeas Udik karena lahan tersebut sudah terdaftar di Kartu Inventarisir Barang (KIB-). Ada 13 poin pertanyaan yang dilontarkan ke Kadisdik, dan semuanya itu bersifat umum," ujar Ipda Imam kepada wartawan, Kamis (10/3/2016).
Menurutnya, masih ada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor lainnya yang diperiksa. "Sebelum Kadisdik, kami juga sudah memintai keterangan Kabid Dikdas, karena lahan itu dihibahkan desa setempat beberapa puluh tahun lalu ke SDN 1 Cikeas Udik," tambahnya.
Pihaknya masih bersikukuh untuk menarik perkara ini ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membuat efek jera pada pihak-pihak baik pejabat desa setempat maupun oknum PNS yang terlibat dalam perkara ini.
Menurutnya, masih ada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor lainnya yang diperiksa. "Sebelum Kadisdik, kami juga sudah memintai keterangan Kabid Dikdas, karena lahan itu dihibahkan desa setempat beberapa puluh tahun lalu ke SDN 1 Cikeas Udik," tambahnya.
Pihaknya masih bersikukuh untuk menarik perkara ini ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membuat efek jera pada pihak-pihak baik pejabat desa setempat maupun oknum PNS yang terlibat dalam perkara ini.
"Minggu lalu kami sudah lakukan ekspose dengan BPKP. Hasil ekspose, pihak BPKP minta waktu untuk mempelajari dokumen-dokumen hasil penyidikan, sebelum tentukan apakah ada kerugian negara," pungkasnya. (Yudha) foto ilustrasi
