Notaris Diduga Gelapkan Pajak
Notaris Tak Setor Pajak Dilaporkan Polisi
Notaris PPAT menjadi terlapor, lantaran adanyta dugaan melakukan tindak pidana penggelapan uang dari transaksi jual beli lahan. Hingga berita ini dimuat, terlapor masih menghirup udara segar, sehingga mendesak Direktur Utama PT. Daekan Indar Indonesia selaku korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas 4 hektar di daerah Cimincrang, Bandung seharga Rp 30 miliar dari Oman Sutarnan selaku pemilik tanah kepada Dedy Mulyadi selaku pembeli yang menyerahkan dua lembar cek
bernilai Rp 7 miliar kepada terlapor selaku Notaris atau PPAT untuk pembayaran tahap pertama, dan Rp 2.460 miliar sebagai pembayaran pajak atas jual beli tanah tersebut.
Usut punya usut, ternyata dana untuk membayar pajak tersebut tidak di setorkan oleh terlapor. “Kedua
lembar cek tersebut diserahkan oleh korban langsung kepada terlapor
berinisial DST. Setelah kedua cek tersebut dicairkan, yang Rp 7 miliar
diserahkan terlapor kepada Oman Sutarman selaku penjual tanah, sedangkan
Rp 2.460 miliar bukannya dibayarkan pajak, namun dihabiskan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi,” kata Kuasa HukumPT. Daekan Indar Indonesia, Lava Sembada.
Dedy Mulyadi selaku Direktur Utama PT. Daekan Indar Indonesia, lanjut Lava, sudah melaporkan DST ke pihak berwajib pada 25 April 2015 lalu. "Setelah PPJB dibuat, Dedy Mulyadi menyerahkan dua lembar cek, satu bernilai Rp 7 miliar untuk pembayaran tahap pertama dan Rp 2.460 miliar untuk pembayaran pajak atas jual beli tanah tersebut. Sedangkan Rp 2.460 miliar tidak dibayarkan pajak,” paparnya.
Atas kejadian itu, Dedy Mulyadi yang merasa dirugikan langsung melaporkan DST ke Polsek Lengkong Bandung dan dikenakan pasal 372 KUHP. Saat ini, berkas perkara dinyatakan sempurna. “Kami juga sudah membuat pengaduan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (red)
Atas kejadian itu, Dedy Mulyadi yang merasa dirugikan langsung melaporkan DST ke Polsek Lengkong Bandung dan dikenakan pasal 372 KUHP. Saat ini, berkas perkara dinyatakan sempurna. “Kami juga sudah membuat pengaduan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (red)
