Dilarang Makan Minum Saat Ibadah Puasa
SALAM RAMADHAN 1437 HIJRIYAH
Informasi yang perlu diketahui hukum Islam, apabila khilaf (lupa atau tidak teringat) sedang berpuasa lalu tanpa sengaja minum atau makan.
Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur.
Dari Sahl bin Sa’ad ra. bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda : “Manusia selalu dalam kebaikan, selama mereka segera berbuka. ”(HR.Bukhari dan Muslim)
Sumber: https://rumaysho.com/
