Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota membekuk pengedar dan kurir
narkoba jenis sabu berinisial SUH (37) dan SUP (35). SUH dibekuk bersama
barang bukti 3,6 gram sabu, Sabtu (30/07/2016).
Kasubbag Humas Polres Bogor Kota AKP Maman Firman, kasus peredaran
narkoba ini hasil pengembangan dari UD yang ditangkap selepas
mendapatkan pesanan dari dua orang warga Kebon Kelapa, Bogor Tengah. UD
membeli sabu 1 gram dari SUP seharga Rp 1,2 juta.
Sejam kemudian atau sekira pukul 21.00 WIB, SUP ditangkap di
kediamannya di Kampung Muara, Sindang Rasa, Bogor Timur. Petugas di
lokasi kata Firman, hanya menemukan sejumlah plastik klip kecil dan dua
rekannya yang hendak memesan sekaligus akan memakai sabu di rumah
pelaku.
“Hasil pemeriksaan, SUP mengaku hanya sebagai kurir dan barang (sabu) dari SUH,” imbuhnya.
Setelah dipancing, lanjut Firman, SUH akhirnya berhasil ditangkap
berikut barang bukti sabu 3,6 gram yang dikemas dalam 8 paket kecil. SUH
dan SUP yang keduanya merupakan warga Kampung Muara, Sindang Rasa,
Bogor Timur, itu, digiring ke Makopolres Bogor Kota.
Firman menegaskan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 114
ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan UD dan dua rekan SUP dalam status resident dan belum terpenuhi
unsur terkait dengan barang bukti yang ada. (kris).
