Remisi Warga Binaan Lapas Pondok Rajeg
Selepas mengikuti upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71
Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti serahkan remisi kepada warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pondok Rajeg., pada rabu (17/8).
Sebanyak 691 warga binaan mendapatkan remisi, ada 19 orang warga binaan
yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung Bebas), 8 orang Narapidana
diantaranya bebas sedangkan 11 orang Narapidana tidak langsung bebas
dikarenakan ada subsider yang harus dijalani.
Kalapas Kelas II A
Cibinong, Sudjonggo menjelaskan 691 orang narapidana telah mendapatkan
remisi umum 17 Agustus 2016 dari 720 orang narapidana yang diusulkan
untuk mendapatkan remisi umum dan sebanyak 29 orang narapidana yang
masih menunggu persetujuan pemberian remisi dari Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan.
Saat membacakan sambutan Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Bupati Bogor mengatakan warga binaan
merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang
meski dihormati dan dipenuhi, penghormatan dan pemenuhan hak tersebut
harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang
dimiliki adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana
(Remisi).
"karema remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas
dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidan mempunyai hak untuk mendapatkan
pengurangan masa menjalani pidana.“melalui remisi juga dapat
mempercepat proses kembalinya narapidan dalam kehidupan masyrakat.
Percepatan kembalinya narapidan dalam kehidupan masyarakat juga
memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana keluarga,”ungkapnya.
Ia
juga menambahkan pemasyarakatan sebagai sebuah sistem pembinaan
memiliki peran penting dalam pelayanan bantuan hukum, Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan harus memahami, bahwa bantuan hukum merupakan
hak setiap warga negara, tidak terlepas tahanan dan narapidana yang
sedang dihadapan dengan hukum, haruslah dipenuhi hak-haknya..
Nurhayanti juga
ingin warga binaan yang mendapatkan remisi pada tahun ini agar bisa
kembali kepada masyarakat dan dapat diterima, dan potensi yang mereka
punya harus bisa dikembangkan sehingga bisa bermanfaat untuk
keluarganya.“saya terharu mereka punya potensi yang bermanfaat
untuk dikembangkan diluar sana dan Pemerintah Kabupaten Bogor akan
melakukan pembinaan UKM dan Kesehatan serta pendidikan,”tandasnya.
(ice)
