Jawa Barat Segera Evaluasi RDTR Pemkot Bandung
Pemprov Jabar Akan
Evaluasi RDTR Pemkot Bandung
BERITA BOGOR - beritabogor.com o Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membatalkan
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang
keluar dari kesepakatan substantif. Perda yang dinilai menyimpang tersebut
yaitu mengenai perizinan pembangunan Kondominium Hotel (Kondotel) di Kawasan
Bandung Utara (KBU).
Pemprov Jabar sebelumnya telah memberikan rekomendasi
terhadap RDTR Kota Bandung bahwa Kondotel tidak boleh berdiri di kawasan hijau. “Tiba-tiba Perdanya
berubah, ada apa ini? Makanya kita akan batalkan Perda tentang RDTR Kota
Bandung karena telah keluar dari kesepakatan substantif,” kata Wakil Gubernur
Jawa Barat Deddy Mizwar saat ditemui di Rumah Dinasnya, Kamis (27/10).
Dirinya menjelaskan,
pembangunan Kondotel harus berada di kawasan merah, artinya kawasan yang
diperbolehkan untuk area yang sifatnya usaha atau komersial. Kawasan kuning
merupakan area yang diperbolehkan untuk membangun perumahan pribadi non
komersial. Sedangkan kawasan hijau adalah kawasan lindung yang tidak
diperkenankan membangun apapun.
Pihaknya akan membentuk
tim khusus yang beranggotakan para penegak hukum dan para ahli untuk mengkaji
penyebab berdirinya kondotel di kawasan hijau. Apakah dipengaruhi oleh adanya
tekanan politik, gratifikasi ataupun kurangnya pemahaman mengenai peraturan. “Tim ini akan secepat
mungkin mencari tahu apa latar belakang perubahan fungsi yang telah disepakati
ini, yang pasti kita akan batalkan dulu Perdanya,” tuturnya.
