Penggunaan Anggaran Dana Desa Harus Tepat Sasaran
ADD Dikucurkan Setiap Triwulan Penggunaannya Harus Tepat Sasaran
BERITA BOGOR - beritabogor.com o Inspektorat Kabupaten Bogor kembali mengingatkan agar Kepala Desa amanah dalam penggunaan dan pengalokasian anggaran dana desa (ADD). Langkah tegas
ini diambil, agar ADD yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak
disimpangkan atau dipakai untuk kepentingan pribadi.
“ADD yang dikucurkan setiap triwulan penggunaannya harus tepat sasaran,
makanya laporang pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak boleh dibuat asal
jadi, karena akan diaudit,” kata Camat Cigombong Basrowi, Kamis (27/10).
Basrowi,yang berbicara dihadapan seluruh kepala desa se- Kecamatan Cigombong
mendampingi tim audit Inspektorat menegaskan, kecamatan dibantu tim dari Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebelumnya telah
mengajari seluruh bendahara desa, teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban
ADD. Berdasarkan laporan seksi pemerintahan, seluruh
pemerintah desa di Kecamatan Cigombong, telah lihai menyusun LPJ.
Ketua Tim Audit Inspektorat, Mochamad Nurjein, yang menjadi pembicara,
ketika dimintai tanggapanya seputar penggunaan ADD di semua desa di Kabupaten
Bogor, enggan memberikan keterangan, dengan alasanya dirinya tidak memiliki
wewenang. ADD yang menjadi hak pemerintah desa berdasarkan aturan, diluar insentif
RT/RW, guru ngaji dan kader Posyandu, 70 persennya harus dialokasikan untuk
pembangunan infrastruktur, sedangkan 25 persennya dipakai membayar honor
perangkat desa dan 5 persennya ditabung, untuk persiapan Pilkades. (DennyMalik/zah)
