Petugas Lapas Bogor Disumpah Perangi Pungli
Perangi
Pungli, Petugas Lapas dan Napi Disumpah
Melalui
penandatanganan fakta integritas, seluruh petugas dan sejumlah perwakilan nara
pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bogor disumpah Kepala
Lapas Klas IIA Bogor, tentang sapu bersih pungutan liar (Pungli).
Kepala Lapas
Klas IIA Bogor, Suharman menjelaskan, penandatangan fakta integritas sapu
bersih Pungli di Lapas Bogor tak lain bertujuan agar terlaksana pelayanan
sesuai tugas dan fungsi, sebagaimana yang diterapkan dalam Standar Operasional
(SOP). Hal ini juga selain menindaklanjuti perintah Presiden dan Kemenhumkam
bagi seluruh UPT di Lapas seluruh Indonesia untuk sapu bersih Pungli.
Suharman
berharap, dengan dilaksanakan penandatanganan fakta integritas ini, seluruh
petugas dan warga binaan dapat saling bersinergi untuk menunjang program
daripada fakta integritas tersebut yang diterapkan oleh pemerintah.
Dijelaskan
Suharman, ada beberapa point pernyataan fakta integritas yang wajib dijalankan
seluruh petugas dengan sunguh sesuai tugas dan fungsi, pertama akan memberikan
pelayanan terbaik terhadap warga binaan pemasyarakatan atau tahanan dan
masyarakat yang berkunjung ke Lapas Klas II A Bogor.
Dirinya menjamin tidak akan melakukan
pungutan liar dengan alasan dalam bentuk apapun terhadap warga binaan dan
masyarakat yang berkunjung ke Lapas Bogor, tidak akan menerima sesuatu dalam
bentuk apapun baik suap maupun gratifikasi terhadap warga binaan dan masyarakat
dalam melaksanakan tugas di Lapas Bogor. “Apabila
melanggar pernyataan tersebut sesuai sumpahnya, petugas harus siap menerima
sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”tegas Suharman, ditemui di aula Lapas
Bogor, Senin (24/10).
elain
petugas, lanjut Kalapas, penandatangan juga dilakukan perwakilan warga binaan,
dalam pernyataannya warga binaan tidak akan memberi sesuatu dalam bentuk apapun
baik suap maupun gratifikasi kepada petugas Lapas yang berkaitan dengan
kepentingan selama menjalani proses hukum, tidak akan melakukan pungutan liar
terhadap sesama warga binaan. “Jika
melanggar pernyataan dalam fakta integritas, warga binaan juga akan mendapatkan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Seperti tidak diusulkan untuk remisi,
program cuti bersyarat, program cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat,”
tandasnya.
