Pengaturan Pendistribusian BBM Tahun 2016
Pengaturan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tahun 2016
Dinas
ESDM Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) Kamis (21/04/2016) menyelenggarakan Rapat dan sosialisasi
Pengendalian Penyediaan dan Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM)
sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2015 dan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014.
Rapat
serta sosialisasi dengan menghadirkan beberapa narasumber itu diikuti peserta
lebih dari 100 pengusaha dan pemilik SPBU yang ada diwilayah Kabupaten dan Kota
Bogor itu. Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor Ir.
Drs. Ridwan Syamsudin, M.Si,yang disampaikan melalui sambutan yang dibacakan
oleh Kepala Bidang Migas Dan PabumIr.
Budi Pranowo bahwa rapat yang juga sekaligus dalam bentuk sosialisasi itu
sangat penting dilaksanakan guna memberikan pemahaman atas beberapa peraturan
yang telah diterbitkan Pemerintah, khususnya terkait dengan BBM.
“Terlebih
saat ini telah terbit beberapa peraturan terkait Bahan Bakar Minyak,
diantaranya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Permen ESDM Nomor 4 tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Tujuannya supaya tidak terjadi miskomunikasi dengan para stakeholders dalam
memahami peraturan-peraturan terkait BBM,” jelas Budi.
Dijelaskan
Budi, pengawasan dan pendistribusian BBM perlu ditingkatkan, terlebih kebutuhan
BBM di Kabupaten Bogor sangat meningkat pada hari-hari libur. “Karena Bogor misalnya daerah Puncak
adalah salahsatu tujuan wisata dan pada hari libur selalu dipadati kendaraan,
dengan demikian kebutuhan BBM meningkat dibandingkan pada hari-hari biasa,
pengawasan dan distribusi perlu
dilakukan sehingga BBM bagi konsumen bisa tercukupi imbuhnya.
Hal yang sama juga disampikan BPH
Migas A. Qoyum Tjandranegara dalam sambutannya mengatakan bahwa
sosialisasi pelaksanaan Pengawasan pendistribusian BBM ini merupakan salah satu
implementasi tugas-tugas BPH Migas agar peraturan-peraturan di bidang BBM dapat
tersosialisasi dengan baik, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi bagi para
pemangku kepentingan dalam memahami peraturan-peraturan tersebut.
Masih
di acara yang sama Kepala Bidang Migas Dan Pabum Ir. Budi Pranowo, memaparkan
dengan memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada satu
bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan dan untuk mengantisipasi
harga BBM pada priode bulan Juli yang bertepatan dengan Bulan Puasa dan Hari
Raya Idul FItri serta perlunya menjaga kestabilan harga.
Oleh
karena itu, Kepala Bidang Migas Dan Pabum Ir. Budi Pranowo,
sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah membuat kebijakan penetapan
perubahan harga BBM yakni pada tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 Wib pemerintah
memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium Ron
88 di wilayah Luar Jawa Madura Bali dan harga BBM jenis minyak solar.
Sementara
itu nara sumber dari PERTAMINA MOR III,
Mardian menjelaskan selain pengendalian distribusi BBM, tak kalah penting
adalah pengendalian mesin Dispenser yang berisi minyak sebelum disalurkan ke
tanki kendaraan. juga
memberikan tips bagaimana melakukan pencegahan agar terhindar dari masalah. Tidak terkontrolnya mesin itu bisa
menimbulkan ledakan, kebakaran dan korban jiwa. Oleh karena itu, kata Mardian perawatan harus selalu dilakukan, semua
itu sudah ada dalam buku panduan dalam pengelolaan SPBU.
Narasumber
dari Disperindag Kabupaten Bogor juga mengingatkan agar pengusaha SPBU di
Kabupaten Bogor jangan sampai berbuat nakal dengan cara mengurangi takaran
perliternya. Mardianmenegaskan,Pertamina
akan mewajibkan semua SPBU non Pasti Pas berubah menjadi SPBU Pasti Pas.
Penerapan ini sesuai standar yang ditetapkan perseroan untuk SPBU dibawah
kelola mereka. “Tahun ini Pertamina melakukan konversi
SPBU yang belum Pasti Pas kepada Pasti Pas. Target kami akhir tahun sudah semua
SPBU Pasti Pas. Ini kami lakukan agar standar pelayanan dan takaran terpantau
dan dilaksanakan dengan baik oleh SPBU,” katanya.
5/11/2016
